header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

INDIKASI PERSEKONGKOLAN



Dalam pasal 83 disebutkan bahwa  ...Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
e.   dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;

Penjelasan: Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

Dalam pelelangan paket A diikuti oleh 5 penyedia. Ditetapkan penyedianya adalah PT ABC.
Kemudian setelah pekerjaan dilaksanakan diketemukan hasil pemeriksaan ada 2 penyedia yang terindikasi dalam satu kendali (pemilik yang sama).
Bagaimana mengenai hal ini ?

Kita harus mencermati
-          Bahwa tidak semua penyedia terlibat dalam pengaturan, apalagi bila pelelangan menggunakan SPSE, yang menjadikan pelelangan akan menjadi lebih terbuka.Dengan demikian prinsip pengadaan yaitu prinsip terbuka dan prinsip bersaing masih terjadi.
-          Apakah  pokja ULP menemukan, bila menemukan maka kedua penyedia akan digugurkan. Bila tidak menemukan, apalagi tidak semua penyedia terlibat maka tidak menjadi masalah untuk pokja ULP.
-          Apakah pokja ULP terlibat, bila tidak terlibat ya tidak masalah.
-          Bila yang telah melaksanakan kontrak adalah penyedia yang bersengkokol maka penyedia tersebut tidak boleh menerima keuntungan.

Bagaimana kalau pokja ULP terlibat dalam pengaturan lelang ?
Dilihat dari hasil kontrak dari penyedia yang terpilih bahwa apakah nilai pembayaran kontrak dengan prestasi pekerjaan telah sesuai dengan harga pasarnya pada level penyedia yang sama.

Bila ada kerugian negara maka pokja ULP dikenakan sanksi atas persengkokolan lelang. Bila tidak ada kerugian negara maka pokja ULP agar diganti, karena telah melakukan persengkokolan.

Dalam prakteknya membuktikan adanya persengkokolan adalah hal yang tidak mudah.  Sehingga kata diatas ditulis indikasi persengkokolan. Ketika tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, tidak bisa serta merta dinilai sebagai persengkokolan. Pokja ULP dapat meneruskan proses lelang, dalam hal tidak ditemukan bukti. Selanjutnya agar dicermati kembali bahwa HPS telah dibuat dengan benar, proses lelang telah menggunakan SPSE dan TIDAK MENERIMA APAPUN dari penyedia.

Post a Comment

3 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. Bapak MUJI SANTOSA Yth.. Mohon maaf sebelumnya.. menurut saya, maaf.. yang TIDAK MASUK KATEGORI INDIKASI PERSEKONGKOLAN adalah : (1) spek barang dan/atau dukungan teknis yg sama.. bgmn kalau barangnya / pendukungnya memang hanya itu tapi belum masuk e-purchassing ??? ... (2) seluruh penawaran mendekati HPS.. bgmn jika HPSnya terlalu rendah sehingga istimasi keuntungan penyedia sangat kecil ??? kata MENDEKATI ITU RELATIF !!! ... (3) jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.. bgmn jika yg mengeluarkan Bank Pembangunan Daerah yg sama pada saat yang bersamaan ? penyedianya antri bareng-bareng !! ... bagi saya yg paling mengindikasikan persekongkolan adalah HARGA SATUAN DAN KESALAHAN YANG SAMA.. Sekali lagi mohon maaf jika pendapat saya keliru.. Salam hormat dari Pokja di Kota Kecil.. semoga kita dapat bertemu lagi..

    ReplyDelete
  3. KESAKSIAN BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN PINJAMAN DAN TERPERCAYA. Saya bernama Theresia Widiyasari dan saya tinggal di Australia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial, dan karena keputusasaan saya, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online dengan nilai Rp75.890.000. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merupakan seorang polisi merujuk saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang sangat andal bernama DONNAHALL FUNDING LLC yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp950.000.000 dalam 24 Jam tanpa tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman apa pun, cukup hubungi mereka sekarang melalui email: (donnahallfundingllc@gmail.com). Saya menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman karena saya melewati di tangan para pemberi pinjaman palsu.
    Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi saya: {theresiawidiyasari@gmail.com}

    ReplyDelete