Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VII Bagian
B.9.b.1). PA/KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP melakukan evaluasi
penyebab terjadinya pelelangan gagal, antara lain:
b) adanya persyaratan yang diskriminatif;
c) spesifikasi teknis terlalu tinggi;
d) spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;
e) nilai total HPS pengadaan terlalu rendah;
f) nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau
g) kecurangan dalam pengumuman.
Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal,
mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan
pelelangan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan
0 Comments