Dalam dokumen pengadaan Bab XII spesifikasi teknis tidak ada (tidak memenuhi
pasal 64 ayat (3) Perpres 54/2010), Baru diketahui pada jadwal
pemberian penjelasan. Apa yang harus dilakukan, apakah cukup dengan
addendum dokumen pengadaan atau harus di ulang pelelangannya?
Bila diketahui pada saat penjelasan lelang, maka dapat dibuatkan adendum dokumen pengadaan. Selanjutnya dalam hal akibat adanya adendum mengakibatkan para penyedia tidak cukup waktu menyiapkan dokumen penawaran maka dapat diubah perpanjangan waktu untuk memberi kesempatan penyedia menyampaikan dokumen.
1 Comments
Ijin bertanya pak,
ReplyDeleteApabila ada sdikit kesalahan dalam penjelasan ttg penetuan penerbitan jaminan pada saat aanwijzing, dan baaru rencana d addendum stlh lewat 2 hari setelah aanwijzing tersebut apakah diperbolehkan?
Konsekuensinya apa jika memang diperbolehkan?
Mohon penjelasannya pak