header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

adendum dokumen pengadaan

Dalam dokumen pengadaan Bab XII spesifikasi teknis tidak ada (tidak memenuhi pasal 64 ayat (3) Perpres 54/2010), Baru diketahui pada jadwal pemberian penjelasan. Apa yang harus dilakukan, apakah cukup dengan addendum dokumen pengadaan atau harus di ulang pelelangannya?

Bila diketahui pada saat penjelasan lelang, maka dapat dibuatkan adendum dokumen pengadaan. Selanjutnya dalam hal akibat adanya adendum mengakibatkan para penyedia tidak cukup waktu menyiapkan dokumen penawaran maka dapat diubah perpanjangan waktu untuk memberi kesempatan penyedia menyampaikan dokumen.

Post a Comment

1 Comments

  1. Ijin bertanya pak,
    Apabila ada sdikit kesalahan dalam penjelasan ttg penetuan penerbitan jaminan pada saat aanwijzing, dan baaru rencana d addendum stlh lewat 2 hari setelah aanwijzing tersebut apakah diperbolehkan?
    Konsekuensinya apa jika memang diperbolehkan?
    Mohon penjelasannya pak

    ReplyDelete