Mohon petunjuk untuk PENGADAAN ALAT KESEHATAN PUSKESMAS dimana dalam uraian barang/ kebutuhan
barang yang akan dilakukan pelelangan, barang alkes yang dibutuhkan ada
yang belum tersedia harga ecatalog (harga dari lpse/lkpp).
Pengadaan sebaiknya dilakukan dengan ecatalog epurchasing LKPP.
Sehingga barang/jasa yang ada di catalog dilakukan dengan epurchasing.
dalam hal tidak ada di catalog lkpp, barang jasa yang diperlukan agar dilakukan pemaketan berdasar kompetensi penyedia.
Berikutnya
terhadap paket yang ada, terhadap barang yang hanya bisa disediakan
oleh satu penyedia agar dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi
harga.
Terhadap barang/jasa yang penyedianya banyak agar
dilelangkan atau bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dilakukan dengan
pengadaan langsung.
0 Comments