header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

evaluasi penawaran dengan ambang batas

Berdasarkan SBD: BAB. III. E. 27.5. A). e
“ Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP “

Berdasarkan SBD: BAB. IV. L
Ambang Batas Nilai Teknis minimal : 85
Unsur – unsur Teknis yang dinilai (sesuai SDB. BAB. III. E. 27. 5.) sbb :
  1. Metoda Pelaksanaan;
  2. Jangka Waktu Pelaksanaan/Jadwal (harus ada Analisa Produktivitas);
  3. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama;
  4. Spesifikasi teknis yang ditawarkan;
  5. Personil Inti;

Dari hasil evaluasi untuk salah satu Penyedia Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
  1. Metoda Pelaksanaan = 80 ( <85, lebih kecil dari Ambang Batas Nilai Teknis )
  2. Jangka Waktu Pelaksanaan/Jadwal = 85
  3. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama = 92
  4. Spesifikasi teknis yang ditawarkan = 90
  5. Personil Inti = 79.25 ( <85, lebih kecil dari Ambang Batas Nilai Teknis )
Diperoleh Nilai Rata-Rata = 85.25 ( lebih besar dari Ambang Batas Nilai Teknis ).

Pertanyaan:
Sesuai dengan SBD BAB III. E. 27. 5 A). e, dan SBD BAB IV. L. serta hasil evaluasi penawaran,
Apakah Penyedia Barang/Jasa tersebut di atas tidak lulus teknis?

Tanggapan :
apakah ada dalam dokumen pengadaan mengenai minimal nilai untuk setiap sub unsur, misal nilai minimal untuk metode pelaksanaan ?
bila ya maka nilai yang kurang dari batasan yang ditetapkan untuk subunsur tertentu akan digugurkan
bila tidak maka yang penting adalah jumlah nilai keseluruhan telah mencapai ambang batas

Post a Comment

0 Comments