“ Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP “
Berdasarkan SBD: BAB. IV. L
Ambang Batas Nilai Teknis minimal : 85
Unsur – unsur Teknis yang dinilai (sesuai SDB. BAB. III. E. 27. 5.) sbb :
- Metoda Pelaksanaan;
- Jangka Waktu Pelaksanaan/Jadwal (harus ada Analisa Produktivitas);
- Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama;
- Spesifikasi teknis yang ditawarkan;
- Personil Inti;
Dari hasil evaluasi untuk salah satu Penyedia Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
- Metoda Pelaksanaan = 80 ( <85, lebih kecil dari Ambang Batas Nilai Teknis )
- Jangka Waktu Pelaksanaan/Jadwal = 85
- Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama = 92
- Spesifikasi teknis yang ditawarkan = 90
- Personil Inti = 79.25 ( <85, lebih kecil dari Ambang Batas Nilai Teknis )
Pertanyaan:
Sesuai dengan SBD BAB III. E. 27. 5 A). e, dan SBD BAB IV. L. serta hasil evaluasi penawaran,
Apakah Penyedia Barang/Jasa tersebut di atas tidak lulus teknis?
Tanggapan :
apakah ada dalam dokumen pengadaan mengenai minimal nilai untuk setiap sub unsur, misal nilai minimal untuk metode pelaksanaan ?
bila ya maka nilai yang kurang dari batasan yang ditetapkan untuk subunsur tertentu akan digugurkan
bila tidak maka yang penting adalah jumlah nilai keseluruhan telah mencapai ambang batas
0 Comments