Dalam dokumen, Pokja Penerima Jaminan Penawaran adalah "Pokja ULP
Pembangunan Jembatan III" sementara dalam Jaminan Penawaran,
nama Pokja penerima Jaminan adalah "Pokja ULP Kabupaten Emas".
Apakah perbedaan nama pokja penerima jaminan penawaran tersebut dikategorikan "Tidak Memenuhi Syarat" atau "Memenuhi Syarat" ?
Tidak substansial hal tersebut, bila Saudara ragu mengenai dapat dicairkan atau tidak maka dapat melakukan klarifikasi ke penerbit jaminan
0 Comments