header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak/spk berlaku surut ?

Dapatkah dilakukan pemilihan penyedia jasa untuk mengganti (reimburs) biaya yang keluar sebelum lelang, misalnya pelelangan jasa asuransi untuk pertanggungan surut ke masa sebelum lelang, atau pelelangan jasa cleaning service yang sebagiannya mencakup  biaya yang akan diganti untuk penyedia jasa yang telah bekerja sebelum lelang?
Nilai pekerjaan yang telah dikerjakan, jangan diganti oleh penyedia yang menang lelang (jangan dimasukan kedalam kontrak/spk penyedia yang menang lelang).
agar dibuat kontrak/spk terpisah kepada penyedia yang memang telah mengerjakan
sebelum dibuat kontrak/spk terpisah tersebut agar dilakukan verifikasi pekerjaan oleh inspektorat

Post a Comment

1 Comments

  1. Ada dasar aturan pak? Untuk penjelasan di atas? Siapa yg yg mengverifikasi..apakah ada batas nilai kerjaan?

    ReplyDelete