Jika sebuah cabang perusahaan asuransi masuk dalam daftar hitam LKPP,
maka cabang tersebut tidak dapat lagi mengeluarkan jaminan dalam proses
lelang dan ini tidak berlaku untuk cabang lainnya.
Yang ingin saya
tanyakan bagaimana dengan manager/pimpinan cabang yang menandatangani
surat jaminan tersebut?
apakah jika dia dipindahkan ke cabang lainnya
surat jaminan yang ditandatanganinya pada cabang baru tersebut dapat
diterima dalam sebuah proses lelang?
contoh kasusnya begini:
cabang perusahaan asuransi "A" diblacklist dikota "B" dan
ditandatangani oleh "C". Dalam masa blacklist tersebut saudara "C"
dipindahkan ke kota "D" dan kembali menandatangani surat jaminan untuk
proses lelang dengan dokumen yang dikeluarkan dari cabang kota "D",
bagaimana statusnya? apakah surat jaminan tersebut dapat diterima?
sedangkan saudara "C" namanya tercantum dalam daftar blacklist di LKPP
Tanggapan,
berarti nama C sepanjang masih ada di daftar hitam, jaminan yang diterbitkan yang ditandatangani oleh C menjadi tidak berlaku
Silahkan baca Perka LKPP No 7 tahun 2011
0 Comments