header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

nama seseorang yang tercantum dalam daftar hitam

Jika sebuah cabang perusahaan asuransi masuk dalam daftar hitam LKPP, maka cabang tersebut tidak dapat lagi mengeluarkan jaminan dalam proses lelang dan ini tidak berlaku untuk cabang lainnya.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan manager/pimpinan cabang yang menandatangani surat jaminan tersebut?
apakah jika dia dipindahkan ke cabang lainnya surat jaminan yang ditandatanganinya pada cabang baru tersebut dapat diterima dalam sebuah proses lelang?

contoh kasusnya begini:
cabang perusahaan asuransi "A" diblacklist dikota "B" dan ditandatangani oleh "C". Dalam masa blacklist tersebut saudara "C" dipindahkan ke kota "D" dan kembali menandatangani surat jaminan untuk proses lelang dengan dokumen yang dikeluarkan dari cabang kota "D", bagaimana statusnya? apakah surat jaminan tersebut dapat diterima? sedangkan saudara "C" namanya tercantum dalam daftar blacklist di LKPP

Tanggapan,

berarti nama C sepanjang masih ada di daftar hitam, jaminan yang diterbitkan yang ditandatangani oleh C menjadi tidak berlaku
Silahkan baca Perka LKPP No 7  tahun 2011

Post a Comment

0 Comments