header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PELAKSANA PENGADAAN TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI MAKA DIPERLUKAN TIM TEKNIS



Dalam hal PA/KPA atau PPK atau pokja ULP tidak memahami mengenai suatu substansi atau bahkan banyak substansi maka diperlukan adanya bantuan dari pihak yang kompeten.
Dalam rangka memperoleh bantuan pihak yang kompeten dapat dilakukan melalui :
a.   
   menanyakan kepada instansi yang berwenang atau konsultasi mengunjungi instansi yang berwenang  atau
b.      dapat meminta pihak yang kompeten untuk menjadi narasumber atau pendamping atau konsultan.
Pertanyaan-pertanyan yang memerlukan jawaban dari pihak yang berkompeten antara lain :
a.      bagaimana mensyaratkan mendapatkan barang/jasa yang berkualitas
b.      bagaimana mensyaratkan kriteria penyedianya
c.      bagaimana cara mengevaluasi penawaran
d.      bagaimana kewajaran harga barang/jasa
Pihak yang kompeten dalam membantu pelaksanaan dengan menjadi pendamping maka dapat dimasukkan sebagai tim teknis.
Dengan demikian dalam pengadaan jangan dilupakan adanya biaya-biaya administrasi kegiatan, yang antara lain diperlukan untuk honorarium tim teknis.
Tim teknis diangkat oleh PA/KPA.
Pasal 8 ayat s :
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a.                  menetapkan tim teknis; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.
Pasal 23 ayat 2 :
K/L/D/I menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yang meliputi:
a.                  honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;

Post a Comment

0 Comments