Dalam hal PA/KPA atau PPK atau pokja ULP tidak memahami mengenai suatu
substansi atau bahkan banyak substansi maka diperlukan adanya bantuan dari
pihak yang kompeten.
Dalam rangka memperoleh bantuan pihak yang kompeten dapat dilakukan melalui
:
a.
menanyakan kepada instansi yang berwenang atau konsultasi
mengunjungi instansi yang berwenang atau
b. dapat meminta pihak yang kompeten untuk menjadi
narasumber atau pendamping atau konsultan.
Pertanyaan-pertanyan yang memerlukan jawaban dari pihak yang berkompeten
antara lain :
a. bagaimana mensyaratkan mendapatkan barang/jasa yang
berkualitas
b. bagaimana mensyaratkan kriteria penyedianya
c. bagaimana cara mengevaluasi penawaran
d. bagaimana kewajaran harga barang/jasa
Pihak yang kompeten dalam membantu pelaksanaan dengan menjadi pendamping
maka dapat dimasukkan sebagai tim teknis.
Dengan demikian dalam pengadaan jangan dilupakan adanya biaya-biaya
administrasi kegiatan, yang antara lain diperlukan untuk honorarium tim teknis.
Tim teknis diangkat oleh PA/KPA.
Pasal 8 ayat s :
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a.
menetapkan tim teknis; dan/atau
Penjelasan: Yang
dimaksud dengan tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis antara lain terdiri atas
tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.
Pasal
23 ayat 2 :
K/L/D/I
menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
dari APBN/ APBD, yang meliputi:
a.
honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis,
tim pendukung dan staf proyek;
0 Comments