|
Sehubungan dengan adanya gugatan perkara perdata terhadap
tergugat Pemerintah Kota maka bersama ini di sampaikan, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf e:
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia
Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Kriteria keadaan
tertentu tersebut, meliputi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan
sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak
tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di
atas, dapat dilakukan penunjukan langsung terhadap konsultan hukum/advokat atau
pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan
dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan
dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Sesuai dengan hal tersebut di ajukan beberapa
pertanyaan:
1. Apakah penunjukan satu advokat secara langsung
memlalui proses survey, mengingat banyak advokat yang bisa menangani perkara
tersebut.
2. Jika menunjuk salah satu advokat bagaimana
dasar penunjukannya, mengingat tarif setiap advokat tidak sama, berbeda antara
satu advokat dan advokat lainnya.
3. Apakah menunjuk advokat yang memberika tarif
jasa termurah, atau advokat dengan kredibilitas baik dengan tarif yang mahal.
4. Bagaimana bentuk HPS dari pengadaan jasa ini?
jika mengacu pada format HPS dalam SDP sangat sulit membagi biaya langsung
personil dan biaya tidak langsung.
5. Bagaimana mengevaluasi penawaran penyedia
apakah menggunakan metode evaluasi jasa konsultan seperti di dokumen SDP?
6. Bagaimana bentuk pembayarannya apakah di
perlukan tim penilai atau Panitia penerima hasil pekerjaan?
7. Apakah konsekuensi yang di terima setiap orang
yang terlibat dalam Pengadaan jasa advokat jika pada persidangan advokat gagal
dalam persidangan?
Tanggapan :
- Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1),
dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Menurut Pasal 44 ayat
(2) e., salah satu kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan
sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak
tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- Mengacu pada ketentuan butir 1
(satu) di atas, Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/Advokat dapat dilaksanakan
melalui penunjukan langsung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum
dalam Pasal 44 ayat (2) e. Penunjukan langsung dilakukan melalui proses
prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 44 ayat
(3));
- Penunjukan langsung dilakukan
kepada penyedia badan usaha/perorangan yang kompeten.
- Penunjukan langsung dilakukan kepada satu konsultan hukum yang berkualitas. Dalam melakukan proses
penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan (Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (3)),
mengingat dalam penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.Dalam hal tidak dicapai kesepakatan, maka penunjukan langsung gagal, selanjutnya dicari konsultan hukum lain.
- SDP yang dapat menggunakan SDP
penunjukan langsung, dan dapat diedit sesuai kebutuhan.
- Dalam hal tugas konsultan hukum
gagal, hal tersebut diluar kewenangan pejabat/pokja pengadaan dan PPK
- pembayaran sesuai ketentuan
spk/kontrak, agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.
|
0 Comments