header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG KONSULTAN HUKUM



Sehubungan dengan adanya gugatan perkara perdata terhadap tergugat  Pemerintah Kota maka bersama ini di sampaikan, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf e: 
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Kriteria keadaan tertentu tersebut, meliputi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat dilakukan penunjukan langsung terhadap konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Sesuai dengan hal tersebut di ajukan beberapa pertanyaan:
1. Apakah penunjukan satu advokat secara langsung memlalui proses survey, mengingat banyak advokat yang bisa menangani perkara tersebut.
2. Jika menunjuk salah satu advokat bagaimana dasar penunjukannya, mengingat tarif setiap advokat tidak sama, berbeda antara satu advokat dan advokat lainnya.
3. Apakah menunjuk advokat yang memberika tarif jasa termurah, atau advokat dengan kredibilitas baik dengan tarif yang mahal.
4. Bagaimana bentuk HPS dari pengadaan jasa ini? jika mengacu pada format HPS dalam SDP sangat sulit membagi biaya langsung personil dan biaya tidak langsung.
5. Bagaimana mengevaluasi penawaran penyedia apakah menggunakan metode evaluasi jasa konsultan seperti di dokumen SDP?
6. Bagaimana bentuk pembayarannya apakah di perlukan tim penilai atau Panitia penerima hasil pekerjaan?
7. Apakah konsekuensi yang di terima setiap orang yang terlibat dalam Pengadaan jasa advokat jika pada persidangan advokat gagal dalam persidangan?
Tanggapan :
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1), dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Menurut Pasal 44 ayat (2) e., salah satu kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
  2. Mengacu pada ketentuan butir 1 (satu) di atas, Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/Advokat dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) e. Penunjukan langsung dilakukan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 44 ayat (3));
  3. Penunjukan langsung dilakukan kepada penyedia badan usaha/perorangan yang kompeten.
  4. Penunjukan langsung dilakukan kepada satu konsultan hukum yang berkualitas. Dalam melakukan proses penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.Dalam hal tidak dicapai kesepakatan, maka penunjukan langsung gagal, selanjutnya dicari konsultan hukum lain.
  5. SDP yang dapat menggunakan SDP penunjukan langsung, dan dapat diedit sesuai kebutuhan.
  6. Dalam hal tugas konsultan hukum gagal, hal tersebut diluar kewenangan pejabat/pokja pengadaan dan PPK
  7. pembayaran sesuai ketentuan spk/kontrak, agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Post a Comment

0 Comments