a.
Dalam DPA Operasional UPT Dinas Pendiidkan Kec.Nunukan Selatan terdapat belanja
Makan dan
Minuman Harian
Kantor UPT Dinas Pendiidkan Kec.Nunukan Selatan sebesar Rp.30 jt selama
1 tahun anggaran.
Kriteria point
{a} diatas :
- Tidak
menambah aset.
- Dibawah
nilai 200 jt dan dibawah 50 jt.
b.
Oleh PPTK dibuatkan tagihan makanan dan minuman dengan menggunakan kuitansi
setiap bulan.
c.
Terkait transasksi tersebut, pertanyaan kami adalah sbb :
1. Apakah dapat melakukan pengadaan dgn
menggunakan kwitansi setiap bulan, sedangkan
sesuai pagu yang tersebut sudah terukur selama 1 tahun dan bersifat rutinitas
harian.
2. Apakah setiap pengajuan kuitansidibuatkan HPS.
3. apakah sebaiknya dibuatkan spk utk 1 tahun,
sehingga jeias sudah terukur rutinitas
makan dan minum harian kantor, pembayaran melalui
termin atau
MC (bulanan)
Tanggapan :
Pengadaan
konsumsi dengan nilai s.d. Rp 30.000 dapat dilakukan dengan banyak pilihan, silahkan dipilih
yang memudahkan dan akuntabel, sebagai berikut :
1.
dapat dilakukan pengadaan berkali-kali ke satu penyedia atau banyak penyedia dengan bukti pembelian (tidak perlu HPS)
2.
dapat dilakukan pengadaan berkali-kali ke satu penyedia atau banyak penyediadengan bukti kuitansi (perlu HPS sederhana)
3.
dapat dilakukan dengan satu penyedia atau beberapa penyedia dengan SPK, pembayaran secara bulanan pakai kuitansi (perlu
HPS).
1 Comments
Salam Pak Mudjisanto, saya ada pertanyaan pak.. dikantor saya ada diadakan uang makan dan minum untuk pegawai honorer namun nilainya sekitar 400 juta untuk satu tahun.. di karenakan waktu terbatas ini apa yang harus dilakukan, bisakah makan dan minum pegawai honorer ini dilakukan dengan pengadaan langsung dengan membuat kontrak per tiga bulan.. ataukah ada cara lain yang harus di lakukan.. mohon bantuannya atas hal ini
ReplyDelete