Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik
karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal
1234 BW (KUH Perdata) “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan
atau perjanjian isinya bisa berupa :
(2) untuk melakukan sesuatu dan
(3) untuk tidak melakukan sesuatu
WANPRESTASI
Dasar Hukum :
Pasal 1238 “Debitur
dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan”
Pasal 1243 BW “Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap Ialai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan”
Pada dasarnya
Debitur wanprestasi kalau debitur:
a) terlambat berprestasi
b) tidak berprestasi
c) salah berprestasi.
Wanprestasi dapat berupa:
(i)
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
(ii)
melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
(iii)
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
(iv)
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut
pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau pengenaan
denda/meminta ganti kerugian pada
pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa
meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai
akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga atau denda
sebagaimana disebutkan dalam klausul kontrak. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum
perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik
pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia
dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu,
perkataan-perkataan bohong, dll.
Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada
wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak
memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa
melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam
perjanjian, pada tanggal 14 Desember, A harus menyerahkan selesai
pekerjaan konstruksi gedung kepada B. Namun baru diserahkan pada tanggal 17 Desember oleh A, dalam hal ini A telah
wanprestasi terhadap B.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah dirubah terakhir dengan
Perpres 70 tahun 2012 disebutkan di Pasal 67 ayat 3
Jaminan atas
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar
nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah
surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Sedangkan dalam
Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012
disebutkan sering namun sama yaitu :
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima
oleh Penerbit Jaminan;
Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia
barang/jasa sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi
yang tercantum dalam Kontrak.
Diedit dari beberapa sumber.
0 Comments