ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/ anggaran dasar;
iii. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/ karyawan koperasi
yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari direktur utama/ pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar;
iv. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
v. pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama
Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
Rujukan Perka LKPP No 14 tahun 2012
Rujukan Perka LKPP No 14 tahun 2012
Apakah surat penawaran yg tdk ditandatangani dapat dianggap sah, kemudian dpt dilanjutkan ke proses selanjutnya evaluasi teknis.
ReplyDeleteTerimakasih sebelumnya atas bimbingannya.