ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/ anggaran dasar;
iii. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/ karyawan koperasi
yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari direktur utama/ pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar;
iv. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
v. pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama
Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
Rujukan Perka LKPP No 14 tahun 2012
Rujukan Perka LKPP No 14 tahun 2012
1 Comments
Apakah surat penawaran yg tdk ditandatangani dapat dianggap sah, kemudian dpt dilanjutkan ke proses selanjutnya evaluasi teknis.
ReplyDeleteTerimakasih sebelumnya atas bimbingannya.