header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

adendum dokumen pengadaan



Dalam proses pelelangan,  sekarang dalam tahap pemasukan penawaran (sudah proses penjelasan lelang). HPS yang disampaikan adalah Rp. 379.500
HPS sebagai berikut :
No.
Item
volume
Harga satuan
Jumlah rp
1
X
10
13.000
130.000
2
Y
1
70.000
70.000
3
Z
3
15.000
45.000
4
W
4
25.000
100.000



jumlah
345.000



PPN
34.500



Total
379.500

Ternyata kami memperoleh data bahwa item Y, harga pasarnya bukan Rp. 70 juta tetapi Rp. 30  juta . Agar  tidak terjadi nilai mark up (menaikan harga), apa yang harus kami lakukan, sebelumnya kami juga sudah ada adendum dokumen pengadaan ? Berapa kali adendum diperbolehkan ?
Tanggapan :
1.       Agar dirubah HPS oleh PPK , perubahan nilai  HPS disampaikan ke pokja ULP.
2.       Pokja ULP membuat adendum dokumen pengadaan
3.       Perubahan adendum dokumen pengadaan disampaikan kepada semua peserta yang mendaftar
4.       Dalam hal perubahan tersebut menyebabkan ada waktu tambahan yang diperlukan bagi penyedia untuk menyampaikan penawaran maka jadwal waktu pemasukan dokumen dapat dirubah untuk diperpanjang. Perubahan tersebut mengakibatkan jadwal yang lain berubah.
5.       Adendum tidak dibatasi berapa kali ( namun agar diperlukan perencanaan pengadaan yang benar supaya tidak banyak terjadi adendum dokumen pengadaan).

Post a Comment

1 Comments

  1. Terima kasih pencerahannya melalui posting di atas Pak Muji.
    Senang berbincang-bincang dengan Bapak dalam kegiatan Seminar Perubahan Paradigma Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia, 27-28 Agustus 2014.

    ReplyDelete