Dalam proses pelelangan, sekarang
dalam tahap pemasukan penawaran (sudah proses penjelasan lelang). HPS yang
disampaikan adalah Rp. 379.500
No.
|
Item
|
volume
|
Harga satuan
|
Jumlah rp
|
1
|
X
|
10
|
13.000
|
130.000
|
2
|
Y
|
1
|
70.000
|
70.000
|
3
|
Z
|
3
|
15.000
|
45.000
|
4
|
W
|
4
|
25.000
|
100.000
|
jumlah
|
345.000
|
|||
PPN
|
34.500
|
|||
Total
|
379.500
|
Ternyata kami
memperoleh data bahwa item Y, harga pasarnya bukan Rp. 70 juta tetapi Rp.
30 juta . Agar tidak terjadi nilai mark up (menaikan harga),
apa yang harus kami lakukan, sebelumnya kami juga sudah ada adendum dokumen
pengadaan ? Berapa kali adendum diperbolehkan ?
Tanggapan :
1.
Agar dirubah
HPS oleh PPK , perubahan nilai HPS
disampaikan ke pokja ULP.
2.
Pokja
ULP membuat adendum dokumen pengadaan
3.
Perubahan
adendum dokumen pengadaan disampaikan kepada semua peserta yang mendaftar
4.
Dalam
hal perubahan tersebut menyebabkan ada waktu tambahan yang diperlukan bagi
penyedia untuk menyampaikan penawaran maka jadwal waktu pemasukan dokumen dapat
dirubah untuk diperpanjang. Perubahan tersebut mengakibatkan jadwal yang lain berubah.
5.
Adendum
tidak dibatasi berapa kali ( namun agar diperlukan perencanaan pengadaan yang
benar supaya tidak banyak terjadi adendum dokumen pengadaan).
1 Comments
Terima kasih pencerahannya melalui posting di atas Pak Muji.
ReplyDeleteSenang berbincang-bincang dengan Bapak dalam kegiatan Seminar Perubahan Paradigma Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia, 27-28 Agustus 2014.