Pada Pelelangan Ulang satu paket dengan metode pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi, hanya ada satu penyedia yang memasukkan dokumen penawaran.
Yang ingin kami tanyakan:
1. Apakah proses Pelelangan Ulang
tersebut bisa dilanjutkan atau harus melakukan pengulangan
kembali? mengingat hanya ada satu penyedia yang memasukkan dokumen penawaran..
3. Jika dilakukan dengan proses penunjukkan
langsung, apakah diproses langsung di Kelompok Kerja atau harus menunggu
persetujuan Pengguna Anggaran untuk diproses penunjukan langsungnya?
4. Untuk
proses penunjukan langsung, Apakah prosesnya dilakukan di LPSE atau secara
manual?
Tanggapan
:
Dalam pasal 84 ayat 4 Dalam hal
Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi
hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan seperti proses
Penunjukan Langsung.
1. pelelangan tersebut dilanjutkan
2. satu penawaran dari penyedia yang masuk tadi dievaluasi administrasi, teknis, harga
dan kualifikasi. Kemudian bila
memenuhi, karena hanya penawaran
dari satu penyedia maka
diproses dilakukan seperti
penunjukan langsung yaitu dilakukan negosiasi kewajaran harga kepada penyedia tersebut.
3. proses seperti penunjukan langsung, tidak
diperlukan persetujuan PA/KPA, langsung diproses oleh pokja ULP
4. proses dilakukan dengan SPSE. Dalam hal SPSE
tidak tersedia fasilitas untuk proses seperti penunjukan langsung maka proses
dilakukan diluar SPSE
1 Comments
Jika pada pelelangan ulang
ReplyDeleteHanya ada satu penyedia yang memasukkan harga penawaran dari sekian banyak peserta, apa kah itu bisa??
Bukankah jika kurang dari 3 penydia yang lulus prakualifikasi dinyataka gagal, menurut peraturan