header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam pelelengan ulang yang memasukan penawaran hanya satu penyedia



Pada Pelelangan Ulang satu paket dengan metode pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi, hanya ada satu penyedia yang memasukkan dokumen penawaran.
Yang ingin kami tanyakan:
1. Apakah proses Pelelangan Ulang  tersebut bisa dilanjutkan atau harus melakukan pengulangan kembali? mengingat hanya ada satu penyedia yang memasukkan dokumen penawaran..
2. Jika bisa dilanjutkan prosesnya, Proses apakah yang harus dilakukan? apakah proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung?
3. Jika dilakukan dengan proses penunjukkan langsung, apakah diproses langsung di Kelompok Kerja atau harus menunggu persetujuan Pengguna Anggaran untuk diproses penunjukan langsungnya?
4. Untuk proses penunjukan langsung, Apakah prosesnya dilakukan di LPSE atau secara manual?
Tanggapan :
Dalam pasal 84 ayat 4 Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
1. pelelangan tersebut dilanjutkan
2. satu penawaran dari penyedia yang masuk tadi dievaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Kemudian bila memenuhi, karena hanya penawaran dari satu penyedia maka diproses dilakukan seperti penunjukan langsung yaitu dilakukan negosiasi kewajaran harga kepada penyedia tersebut.
3. proses seperti penunjukan langsung, tidak diperlukan persetujuan PA/KPA, langsung diproses oleh pokja ULP
4. proses dilakukan dengan SPSE. Dalam hal SPSE tidak tersedia fasilitas untuk proses seperti penunjukan langsung maka proses dilakukan diluar SPSE

Post a Comment

1 Comments

  1. Jika pada pelelangan ulang
    Hanya ada satu penyedia yang memasukkan harga penawaran dari sekian banyak peserta, apa kah itu bisa??
    Bukankah jika kurang dari 3 penydia yang lulus prakualifikasi dinyataka gagal, menurut peraturan

    ReplyDelete