- Panitia Pengadaan / ULP sudah memasukkan data-data obat yang akan dibeli sesuai dengan e-Catalogue obat yang ada dalam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) dengan jumlah obat sebanyak 87 item obat.
- Dari 87 item obat tersebut terdiri dari 20 penyedia dan 12 Distributor.
- Sehubungan dengan poin ke 2 (dua) tersebut diatas, dalam hal ini PPK akan mempersiapkan format kontrak pengadaan dan melakukan kontrak dengan 12 Distributor yang ditunjuk oleh penyedia.
- Dari ke 12 Distributor tersebut dapat kami jelashan bahwa nilai dari masing-masing kegiatan yaitu:
- 1 (satu) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 10.000.000,-
- 2 (dua) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,-
- 6 (enam) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000,-
- 2 (dua) Distributor dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 55 dijelaskan bahwa tanda bukti perjanjian terdiri dari :
- Bukti pembelian
- Kuitansi
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Surat Perjanjian
Dalam aplikasi e-purchasing pengadaan obat e-Catalogue, untuk tanda bukti perjanjian hanya ada format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perjanjian (Kontrak) yang mana untuk format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
Pertanyaan :
Untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- boleh kah menggunakan tanda bukti perjanjian sesuai dengan contoh format SDP yaitu dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau harus sesuai dengan format Surat Perjanjian (Kontrak) yang ada di aplikasi e-purchasing?
Tanggapan
s.d. rp 200 juta dapat menggunakan dokumen kontrak atau dokumen perikatan yang telah disediakan dalam sistem.
Disarankan menggunakan dokumen perikatan yang telah disediakan dalam sistem.
boleh kah pengadaan Pompa Air nilai ya di atas 700 juta tidak lelang, terimakasih
ReplyDelete