header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

dokumen perikatan epurchasing

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengadaan obat secara e-purchasing, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Panitia Pengadaan / ULP sudah memasukkan data-data obat yang akan dibeli sesuai dengan e-Catalogue obat yang ada dalam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) dengan jumlah obat sebanyak 87 item obat.
  2. Dari 87 item obat tersebut terdiri dari 20 penyedia dan 12 Distributor.
  3. Sehubungan dengan poin ke 2 (dua) tersebut diatas, dalam hal ini PPK akan mempersiapkan format kontrak pengadaan dan melakukan kontrak dengan 12 Distributor yang ditunjuk oleh penyedia.
  4. Dari ke 12 Distributor tersebut dapat kami jelashan bahwa nilai dari masing-masing kegiatan yaitu:
    1. 1 (satu) Distributor dengan nilai dibawah   Rp.   10.000.000,-
    2. 2 (dua) Distributor dengan nilai dibawah    Rp.   50.000.000,-
    3. 6 (enam) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000,-
    4. 2 (dua) Distributor dengan nilai diatas         Rp. 200.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 55 dijelaskan bahwa tanda bukti perjanjian terdiri dari :
  1. Bukti pembelian
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,-
  1. Kuitansi
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,-
  1. Surat Perintah Kerja (SPK)
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- dan untuk jasa konsultasi dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,-
  1. Surat Perjanjian
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya diatas Rp. 200.000.000,- dan untuk jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,-

Dalam aplikasi e-purchasing pengadaan obat e-Catalogue, untuk tanda bukti perjanjian hanya ada format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perjanjian (Kontrak) yang mana untuk format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).

Pertanyaan :
Untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- boleh kah menggunakan tanda bukti perjanjian sesuai dengan contoh format SDP yaitu dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau harus sesuai dengan format Surat Perjanjian (Kontrak) yang ada di aplikasi e-purchasing?

Tanggapan
 s.d. rp 200 juta dapat menggunakan dokumen kontrak atau dokumen perikatan yang telah disediakan dalam sistem.
Disarankan menggunakan dokumen perikatan  yang telah disediakan dalam sistem.

Post a Comment

1 Comments

  1. boleh kah pengadaan Pompa Air nilai ya di atas 700 juta tidak lelang, terimakasih

    ReplyDelete