- Panitia Pengadaan / ULP sudah memasukkan data-data obat yang akan dibeli sesuai dengan e-Catalogue obat yang ada dalam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) dengan jumlah obat sebanyak 87 item obat.
- Dari 87 item obat tersebut terdiri dari 20 penyedia dan 12 Distributor.
- Sehubungan dengan poin ke 2 (dua) tersebut diatas, dalam hal ini PPK akan mempersiapkan format kontrak pengadaan dan melakukan kontrak dengan 12 Distributor yang ditunjuk oleh penyedia.
- Dari ke 12 Distributor tersebut dapat kami jelashan bahwa nilai dari masing-masing kegiatan yaitu:
- 1 (satu) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 10.000.000,-
- 2 (dua) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,-
- 6 (enam) Distributor dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000,-
- 2 (dua) Distributor dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 55 dijelaskan bahwa tanda bukti perjanjian terdiri dari :
- Bukti pembelian
- Kuitansi
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Surat Perjanjian
Dalam aplikasi e-purchasing pengadaan obat e-Catalogue, untuk tanda bukti perjanjian hanya ada format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perjanjian (Kontrak) yang mana untuk format surat perjanjian dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
Pertanyaan :
Untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- boleh kah menggunakan tanda bukti perjanjian sesuai dengan contoh format SDP yaitu dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau harus sesuai dengan format Surat Perjanjian (Kontrak) yang ada di aplikasi e-purchasing?
Tanggapan
s.d. rp 200 juta dapat menggunakan dokumen kontrak atau dokumen perikatan yang telah disediakan dalam sistem.
Disarankan menggunakan dokumen perikatan yang telah disediakan dalam sistem.
1 Comments
boleh kah pengadaan Pompa Air nilai ya di atas 700 juta tidak lelang, terimakasih
ReplyDelete