header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IP Address yang sama dalam pelelangan

 Pada paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Tahun Anggaran 2014 yang sedang kami lelangkan saat ini, hasil evaluasi log access terhadap empat perusahaan yang memasukkan penawaran menunjukkan bahwa terdapat tiga perusahaan yang menggunakan IP Address yang sama .
Berdasarkan pemeriksaan auditor terhadap pelaksanaan pelelangan tahun  lalu terhadap kasus yang sama seperti ini, audiror merekomendasikan kepada Pokja ULP untuk menggugurkan peserta tersebut karena terindikasi melakukan persekongkolan/pengaturan antar peserta sehingga membuat proses pengadaan menjadi tidak sehat. Bahkan auditor  merekomendasikan kepada Pokja ULP untuk memberikan sanksi daftar hitam kepada perusahaan yang menggunakan IP Address yang sama tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami bermohon mendapat jawaban terhadap dua pertanyaan :
1. Apakah penggunaan IP Address yang sama oleh lebih dari satu perusahaan dalam satu paket pekerjaan dapat digugurkan di tahap evaluasi administrasi?
2. Apakah penggunaan IP Address yang sama oleh lebih dari satu perusahaan dalam satu paket pekerjaan cukup kuat menjadi dasar untuk melakukan pemberian sanksi pencantuman daftar hitam?

Tanggapan :

1.      Mengenai kode akses IP yang sama bisa terjadi karena :
a.       Dari ruang bidding room lpse yang sama
b.      Dari area akses kode WIFI yang sama
c.       Dari laptop dan  akses internet yang sama

Terhadap temuan mengenai kode IP yang sama, merupakan bahan untuk menjadi perhatian  mendalami lebih lanjut adanya pengaturan lelang.
Namun mengingat semua peserta tidak dari IP addres yang sama, berarti hal tersebut tidak mutlak adanya pengaturan lelang.
Pengaturan lelang antara lain sebagaimana temuan sesuai  Perpres 54 tahun 2010 pasal  93 ayat 1 e dan penjelasannya.
“dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”

Penjelasan: Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

Menurut pendapat penulis, bila semua penyedia yang melakukan pelelangan terbukti melakukan pengaturan akan mengakibatkan pelelangan gagal. Namun dalam hal tidak semua penyedia melakukan pengaturan (persengkokolan) maka pelelangan dapat diteruskan. Penyedia yang terbukti melakukan pengaturan digugurkan, dikenakan daftar hitam dan jaminan penawaran dicairkan.
Membuktikan penyedia melakukan persengkokolan merupakan hal yang tidak sederhana.
Diharapkan dengan adanya SPSE, persengkokolan lelang akan berkurang, karena tidak dapat dibatasi lagi penyedianya, siapa saja bisa ikut sebagai peserta pelelangan.

2.      Bila penyedia TIDAK TERBUKTI melakukan persengkokolan lelang walau asal IP adress sama maka penyedia tidak dapat dikenakan sanksi daftar hitam.

Post a Comment

6 Comments

  1. bagaimana mungkin bisa ada beberapa perusahaan pakai ip address yg sama saat mengikuti lelang dan tidak dianggap persekongkolan, apa mungkin ada perusahaan pakai wifi gratisan sehingga ip address bisa sama.
    kalo ip address yg dipakai bukan free wifi, tp terdaftar atas nama salah satu perusahaan berarti ada perusahaan yang numpang wifi waktu mengikuti lelang.
    ko sepertinya jarang terjadi, krn seharusnya mereka berlomba - lomba memasukkan harga yg kompetitif. dari beberapa hasil persidangan kppu ip address sama merupakan salah satu indikator persekongkolan (pasal 22 uu 5/99)

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau di kota kecil, penyedia nawar lelang lewat wifi gratisan milik pemda atau lewat warnet murahan bahkan bareng-bareng upload penawaran lewat bidding room lpse yg sama, ITU SUDAH BIASA !! bagaimana melarangnya wong pokjanya juga gak tahu.. lagian mereka juga sama-sama tetap merahasiakan penawarannya.. orang kecil biasanya tetap rukun walau tetap berkompetisi, beda dengan orang-orang lain.. INI FAKTA !!

      Delete
  2. mohon pencerahan, agar para pokja tidak melakukan kesalahan dalam menilai indikasi persekongkolan karena ip address yang sama dari penyedia,...bagi para dewa (ahli) IT mohon bantuannya untuk share bagaimana melihat ip addres penyedia yang memasukkan dokumen penawaran,...karena tidak semua pokja melek IT,...jangan sampai terkena Pasal pembiaran dari orang-orang yang mengerti tapi terkesan mendiamkan = menjerumuskan,...terima kasih

    ReplyDelete
  3. menurut saya, maaf.. yang TIDAK MASUK KATEGORI INDIKASI PERSEKONGKOLAN adalah : (1) spek barang dan/atau dukungan teknis yg sama.. bgmn kalau barangnya / pendukungnya memang hanya itu tapi belum masuk e-purchassing ??? ... (2) seluruh penawaran mendekati HPS.. bgmn jika HPSnya terlalu rendah sehingga istimasi keuntungan penyedia sangat kecil ??? kata MENDEKATI ITU RELATIF !!! ... jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.. bgmn jika yg mengeluarkan Bank Pembangunan Daerah yg sama pada saat yang bersamaan ? penyedianya antri bareng-bareng !! ... bagi saya yg paling mengindikasikan persekongkolan adalah HARGA SATUAN DAN KESALAHAN YANG SAMA..

    ReplyDelete
  4. This site is one of the best I have found kampus sehat

    ReplyDelete
  5. bagaimana dengan 2 perusahaan yang mmng di miliki oleh 1 orng.., kontoh komenditernya sama

    ReplyDelete