Pada paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Tahun Anggaran 2014 yang sedang kami lelangkan saat ini,
hasil evaluasi log access terhadap
empat perusahaan yang memasukkan penawaran menunjukkan bahwa terdapat tiga
perusahaan yang menggunakan IP Address yang sama .
Berdasarkan pemeriksaan auditor terhadap pelaksanaan pelelangan tahun
lalu terhadap kasus yang sama seperti
ini, audiror merekomendasikan kepada Pokja ULP untuk menggugurkan peserta
tersebut karena terindikasi melakukan persekongkolan/pengaturan antar peserta
sehingga membuat proses pengadaan menjadi tidak sehat. Bahkan auditor merekomendasikan kepada Pokja ULP untuk
memberikan sanksi daftar hitam kepada perusahaan yang menggunakan IP Address
yang sama tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami bermohon mendapat jawaban
terhadap dua pertanyaan :
1. Apakah penggunaan IP Address yang
sama oleh lebih dari satu perusahaan dalam satu paket pekerjaan dapat
digugurkan di tahap evaluasi administrasi?
2. Apakah penggunaan IP Address yang sama oleh lebih dari satu
perusahaan dalam satu paket pekerjaan cukup kuat menjadi dasar untuk melakukan
pemberian sanksi pencantuman daftar hitam?
Tanggapan :
1.
Mengenai kode akses
IP yang sama bisa terjadi karena :
a.
Dari ruang bidding
room lpse yang sama
b.
Dari area akses kode WIFI
yang sama
c.
Dari laptop dan akses internet yang sama
Terhadap temuan mengenai kode IP yang sama, merupakan bahan untuk menjadi perhatian mendalami lebih lanjut adanya pengaturan lelang.
Namun
mengingat semua peserta tidak dari IP addres yang sama, berarti hal tersebut
tidak mutlak adanya pengaturan lelang.
Pengaturan
lelang antara lain sebagaimana temuan sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1 e dan penjelasannya.
“dalam
evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan: Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2
(dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan,
alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang
ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1
(satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain
kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri
yang berurutan.
Menurut pendapat penulis, bila semua penyedia yang melakukan pelelangan terbukti melakukan pengaturan akan mengakibatkan pelelangan gagal. Namun dalam hal tidak semua penyedia melakukan pengaturan (persengkokolan) maka pelelangan dapat diteruskan. Penyedia yang terbukti melakukan pengaturan digugurkan, dikenakan daftar hitam dan jaminan penawaran dicairkan.
Membuktikan penyedia melakukan persengkokolan merupakan hal yang tidak sederhana.
Diharapkan dengan adanya SPSE, persengkokolan lelang akan berkurang, karena tidak dapat dibatasi lagi penyedianya, siapa saja bisa ikut sebagai peserta pelelangan.
2.
Bila penyedia TIDAK TERBUKTI melakukan persengkokolan
lelang walau asal IP adress sama maka penyedia tidak dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
6 Comments
bagaimana mungkin bisa ada beberapa perusahaan pakai ip address yg sama saat mengikuti lelang dan tidak dianggap persekongkolan, apa mungkin ada perusahaan pakai wifi gratisan sehingga ip address bisa sama.
ReplyDeletekalo ip address yg dipakai bukan free wifi, tp terdaftar atas nama salah satu perusahaan berarti ada perusahaan yang numpang wifi waktu mengikuti lelang.
ko sepertinya jarang terjadi, krn seharusnya mereka berlomba - lomba memasukkan harga yg kompetitif. dari beberapa hasil persidangan kppu ip address sama merupakan salah satu indikator persekongkolan (pasal 22 uu 5/99)
kalau di kota kecil, penyedia nawar lelang lewat wifi gratisan milik pemda atau lewat warnet murahan bahkan bareng-bareng upload penawaran lewat bidding room lpse yg sama, ITU SUDAH BIASA !! bagaimana melarangnya wong pokjanya juga gak tahu.. lagian mereka juga sama-sama tetap merahasiakan penawarannya.. orang kecil biasanya tetap rukun walau tetap berkompetisi, beda dengan orang-orang lain.. INI FAKTA !!
Deletemohon pencerahan, agar para pokja tidak melakukan kesalahan dalam menilai indikasi persekongkolan karena ip address yang sama dari penyedia,...bagi para dewa (ahli) IT mohon bantuannya untuk share bagaimana melihat ip addres penyedia yang memasukkan dokumen penawaran,...karena tidak semua pokja melek IT,...jangan sampai terkena Pasal pembiaran dari orang-orang yang mengerti tapi terkesan mendiamkan = menjerumuskan,...terima kasih
ReplyDeletemenurut saya, maaf.. yang TIDAK MASUK KATEGORI INDIKASI PERSEKONGKOLAN adalah : (1) spek barang dan/atau dukungan teknis yg sama.. bgmn kalau barangnya / pendukungnya memang hanya itu tapi belum masuk e-purchassing ??? ... (2) seluruh penawaran mendekati HPS.. bgmn jika HPSnya terlalu rendah sehingga istimasi keuntungan penyedia sangat kecil ??? kata MENDEKATI ITU RELATIF !!! ... jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.. bgmn jika yg mengeluarkan Bank Pembangunan Daerah yg sama pada saat yang bersamaan ? penyedianya antri bareng-bareng !! ... bagi saya yg paling mengindikasikan persekongkolan adalah HARGA SATUAN DAN KESALAHAN YANG SAMA..
ReplyDeleteThis site is one of the best I have found kampus sehat
ReplyDeletebagaimana dengan 2 perusahaan yang mmng di miliki oleh 1 orng.., kontoh komenditernya sama
ReplyDelete