Saat ini Pokja ULP sedang
mengevaluasi paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran. Disaat
pemberian penjelasan minggu lalu, PPK menyatakan bahwa alat kedokteran yang
akan diadakan tersebut membutuhkan stabilizer untuk
memelihara usia produktifnya, sehingga PPK meminta kepada Pokja untuk
menambahkan stabilizer pada daftar kuantitas dan harga serta spesifikasi teknis
serta menyatakan penambahan ini tidak mempengaruhi nilai total HPS yang sudah
ada.
Tanggapan :
Bila item alat tersebut ada didokumen
pengadaan, sedangkan didokumen penawaran tidak ada, maka terhadap DOKUMEN
PENAWARAN dilakukan klarifikasi kesanggupan penyedia tersebut, item harga
tersebut dinilai dengan harga nol
Dalam Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012
Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
0 Comments