header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Item dalam penawaran, tidak sesuai dengan item dalam dokumen pengadaan



Saat ini Pokja ULP sedang mengevaluasi paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran. Disaat pemberian penjelasan minggu lalu, PPK menyatakan bahwa alat kedokteran yang akan diadakan tersebut membutuhkan stabilizer untuk memelihara usia produktifnya, sehingga PPK meminta kepada Pokja untuk menambahkan stabilizer pada daftar kuantitas dan harga serta spesifikasi teknis serta menyatakan penambahan ini tidak mempengaruhi nilai total HPS yang sudah ada.
Pada saat pembukaan penawaran ternyata tidak ada calon peserta yang mengupload dukungan ketersediaan stabilizer dari distributor/ pabrikan/ pendukung lainnya. Memang harga stabilizer tidaklah terlalu signifikan dibandingkan 1 unit alat bedah yang akan dilelangkan tersebut (antara 1-5%) dari HPS. Apakah kita dapat menggugurkan penawaran karena tidak ada dukungan ketersediaan stabilizer tersebut ?
Tanggapan :
Bila item alat tersebut ada didokumen pengadaan, sedangkan didokumen penawaran tidak ada, maka terhadap DOKUMEN PENAWARAN dilakukan klarifikasi kesanggupan penyedia tersebut, item harga tersebut dinilai dengan harga nol
Dalam Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012
Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol
.

Post a Comment

0 Comments