Pengadaan Bus Roda 6 setelah diadakan pelelangan tetapi gagal (sudah 3
kali), diadakan pelelangan karena di e-katalog tidak ada perusahaan yang
bisa menyediakan dengan spek yang ada dengan pagu yang ada sesuai SBU
Kemenkeu 2014 lebih kecil dari harga catalog.
Apakah bisa melakukan Pengadaan Langsung kepada Penyedia yang memenuhi
persyaratan?
2. agar dicermati kenapa gagal, apakah dokumen pengadaan
mensyaratkan sesuatu yang tidak akan bisa dipenuhi oleh para penyedia
atau HPSnya tidak sesuai dengan harga pasar, sebelum dilakukan
pelelangan ulang kembali
3. dilelangkan dengan penyedia
disyaratkan dealer atau karoseri dengan harga HPS pada level harga jual
karoseri/dealer, karena harga jual maka tidak perlu adanya item
keuntungan
4. penunjukan langsung dapat dilakukan bila memenuhi pasal 84 ayat 6
0 Comments