header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Bus

Pengadaan Bus Roda 6 setelah diadakan pelelangan tetapi gagal (sudah 3 kali), diadakan pelelangan karena di e-katalog tidak ada perusahaan yang bisa menyediakan dengan spek yang ada dengan pagu yang ada sesuai SBU Kemenkeu 2014 lebih kecil dari harga catalog. 
Apakah bisa melakukan Pengadaan Langsung kepada Penyedia yang memenuhi persyaratan?
1. harga di catalog adalah harga negosiasi, silahkan dicoba ke penyedia di catalog bilamana spessikasi memenuhi, kemudian apakah bisa dinegosiasi dengan anggaran yang ada.
2. agar dicermati kenapa gagal, apakah dokumen pengadaan mensyaratkan sesuatu yang tidak akan bisa dipenuhi oleh para penyedia atau HPSnya tidak sesuai dengan harga pasar, sebelum dilakukan pelelangan ulang kembali
3. dilelangkan dengan penyedia disyaratkan dealer atau karoseri  dengan harga HPS pada level harga jual karoseri/dealer, karena harga jual maka tidak perlu adanya item keuntungan
4. penunjukan langsung dapat dilakukan bila memenuhi pasal 84 ayat 6

Post a Comment

0 Comments