Kontrak jasa cleaning
service senilai rp 470 juta
Dengan tenaga sebanyak 20
orang. Pembayaran kontrak secara bulanan.
Namun dalam bukan Juli 2014 yang
hadir adalah sebanyak 17 orang.
Bagaimana pembayaran untuk bulan juli 2014 dan apakah diperlukan
addendum kontrak ?
Kita harus melihat jenis kontraknya.
Dalam hal kontrak harga satuan maka pembayaran adalah sesuai realisasi tenaga kerja yang
hadir bekerja. Artinya bila yang hadir 17 maka dibayar 17 orang. Atas kehadiran bukan 20 tapi
17 orang, tidak diperlukan adanya addendum kontrak.
Dalam hal kontrak harga lump sum maka pembayaran adalah sesuai out put yang
dihasilkanya itu terselenggaranya layanan jasa cleaning servise. Berapapun tenaga yang ada harus bias mencapai
output yang ditargetkan setiap bulan atau sesuai kontrak. Artinya bila yang hadir 17 maka tetap dibayar senilai 20
orang dengan syarat out putnya tercapai sesuai kontrak, dalam hal seperti ini juga tidak diperlukan adanya
addendum kontrak.
Bagaimana dalam hal kontraknya tidak jelas, apakah jenis kontrak harga satuan atau kontrak
lumpsum, terhadap tidak masuknya beberapa pekerja?
Dalam rangka menjaga kerugian negara maka dinilai sebagai
kontrak harga satuan, selanjutnya bila pelaksanaan kebersihan terganggu karena
kurangnya tenaga kerja dibulan selanjutna , maka agar diberi peringatan kepada
penyedia, bahkan bisa sampai dengan pemutusan kontrak
0 Comments