header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN REALISASI PRESTASI KONTRAK, APAKAH DIPERLUKAN ADENDUM KONTRAK ?



Kontrak jasa cleaning service senilai rp 470 juta
Dengan tenaga sebanyak 20 orang. Pembayaran kontrak secara bulanan.
Namun dalam bukan Juli 2014 yang hadir adalah sebanyak 17 orang.
Bagaimana pembayaran untuk bulan juli 2014 dan apakah diperlukan addendum kontrak ?
TANGGAPAN :
Kita harus melihat jenis kontraknya.
Dalam hal kontrak harga satuan maka pembayaran adalah sesuai realisasi tenaga kerja yang hadir bekerja. Artinya bila yang hadir 17 maka dibayar 17 orang. Atas kehadiran bukan 20 tapi 17 orang, tidak diperlukan adanya addendum kontrak.

Dalam hal kontrak harga lump sum maka pembayaran adalah sesuai out put yang dihasilkanya itu terselenggaranya layanan jasa cleaning servise.  Berapapun tenaga yang ada harus bias mencapai output yang ditargetkan setiap bulan atau sesuai kontrak. Artinya bila yang hadir 17 maka tetap dibayar senilai 20 orang dengan syarat out putnya tercapai sesuai kontrak, dalam hal seperti ini juga tidak diperlukan adanya addendum kontrak.

Bagaimana dalam hal kontraknya tidak jelas, apakah jenis kontrak harga satuan atau kontrak lumpsum,  terhadap tidak masuknya beberapa pekerja?
Dalam rangka menjaga kerugian negara maka dinilai sebagai kontrak harga satuan, selanjutnya bila pelaksanaan kebersihan terganggu karena kurangnya tenaga kerja dibulan selanjutna , maka agar diberi peringatan kepada penyedia, bahkan bisa sampai dengan pemutusan kontrak

Post a Comment

0 Comments