header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANGGAHAN BANDING

Penyedia yang mengikuti pelelangan agar mengunduh dokumen pengadaan. Kemudian mempelajari serta menanyakan di penjelasan lelang atau membuat usulan di penjelasan lelang. Bagi penyedia agar menghindari menanyakan atau menyalahkan dokumen pada saat sanggah.

Penyedia yang tidak puas atas jawaban sanggah dari pokja ulp ( panitia pengadaan ) dapat mengajukan sanggah banding sbb :

a. substansi sanggah sesuai pasal 81

b. waktu menyampaikan

Paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Dalam hal pelelangan menggunakan SPSE ( Sistem pengadaan secara elektronik) maka menggunakan hari kalender, dengan dua terahirnya harus hari kerja. Mengapa ada dua kerja, ini memberi kesempatan bagi penyedia untuk membuat jaminan sanggah  ke bank/asuransi ).

c. ada jaminan sanggah banding
   Jaminan sanggah banding senilai 1% dari HPS, disampaikan ke pokja ULP

d. sanggah banding disampaikan ke  Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding.
Dengan demikian agar dibaca di dokumen pengadaan, mengenai siapa penerima sanggah banding.  Untuk pokja ULP pemerintah daerah, sanggah banding ditujukan kepada kepala daerah atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding sebagaimana disebut dalam dokumen pengadaan.

Post a Comment

0 Comments