Penyedia yang mengikuti pelelangan agar mengunduh dokumen pengadaan. Kemudian mempelajari serta menanyakan di penjelasan lelang atau membuat usulan di penjelasan lelang. Bagi penyedia agar menghindari menanyakan atau menyalahkan dokumen pada saat sanggah.
Penyedia yang tidak puas atas jawaban sanggah dari pokja ulp ( panitia pengadaan ) dapat mengajukan sanggah banding sbb :
a. substansi sanggah sesuai pasal 81
b. waktu menyampaikan
Paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan
Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi
Sederhana/ Pemilihan Langsung setelah
diterimanya jawaban sanggahan.
Dalam hal pelelangan menggunakan SPSE ( Sistem pengadaan secara elektronik) maka menggunakan hari kalender, dengan dua terahirnya harus hari kerja. Mengapa ada dua kerja, ini memberi kesempatan bagi penyedia untuk membuat jaminan sanggah ke bank/asuransi ).
c. ada jaminan sanggah banding
Jaminan sanggah banding senilai 1% dari HPS, disampaikan ke pokja ULP
d. sanggah banding disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan
Institusi atau kepada Pejabat yang menerima
penugasan untuk menjawab sanggahan banding.
Dengan demikian agar dibaca di dokumen pengadaan, mengenai siapa penerima sanggah banding. Untuk pokja ULP pemerintah daerah, sanggah banding ditujukan kepada kepala daerah atau kepada Pejabat yang menerima
penugasan untuk menjawab sanggahan banding sebagaimana disebut dalam dokumen pengadaan.
0 Comments