header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Satu penyedia menang di tiga paket dengan alat dan tenaga yang sama


Peserta A mengikuti Lelang Pekerjaan Konstruksi lebih dari 3 Paket Pekerjaan. Dalam Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi peserta A lulus/memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang sebanyak 3 Paket Pekerjaan Konstruksi.
Dalam Dokumen Penawaran, Peserta menyampaikan data personil inti/tenaga terampil hanya satu orang untuk ketiga Pekerjaan tersebut begitu juga Data Peralatan minimal yang dibutuhkan dengan menyampaikan Surat Dukungan dari Pemberi Dukungan yang sama.
Dalam Dokumen Pengadaan yang di upload, hanya menyebutkan persyaratan Tenaga Ahli/Tenaga Terampil dan persyaratan Peralatan Minimal (tidak ada menyebutkan terkait Pembatasan Tenaga Ahli/Tenaga Terampil dan Peralatan).
Dalam hal ini PPK tidak sependapat dengan hasil Penetapan Pokja.
Tanggapan :
Pasal 19 ayat 1 b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
1. dengan adanya paket-paket yang lain yang dimenangkan penyedia yang sama tentunya harus memperhatikan kemampuan penyedia, mengenai pengunaan alat dan tenaga kerja yang sama. Dilakukan klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak.
2. PPK dapat melakukan tindakan untuk meyakini bahwa penyedia yang akan kontrak memiliki kemampuan tersebut, dengan melihat klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak
Terhadap perbedaan yang terjadi agar diselesaikan bersama antara ULP dan PPK, atau dengan melibatkan tim teknis yang kompeten. Tim teknis dapat membantu menilai kewajaran kesanggupan penyedia atas penggunaaan alat atau tenaga kerja klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PPK dan ULP agar disampaikan ke PA/KPA untuk diputuskan. 

Post a Comment

0 Comments