Peserta A mengikuti Lelang Pekerjaan Konstruksi lebih dari 3 Paket
Pekerjaan. Dalam Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian
Kualifikasi peserta A lulus/memenuhi
syarat dan ditetapkan sebagai Pemenang
Lelang sebanyak 3 Paket Pekerjaan Konstruksi.
Dalam
Dokumen Pengadaan yang di upload, hanya menyebutkan persyaratan Tenaga
Ahli/Tenaga Terampil dan persyaratan Peralatan Minimal (tidak ada menyebutkan
terkait Pembatasan Tenaga Ahli/Tenaga Terampil dan Peralatan).
Dalam
hal ini PPK tidak sependapat dengan hasil Penetapan Pokja.
Tanggapan
:
Pasal 19 ayat 1 b. memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
1. dengan adanya paket-paket yang lain yang
dimenangkan penyedia yang sama tentunya harus memperhatikan kemampuan penyedia,
mengenai pengunaan alat dan tenaga kerja yang sama. Dilakukan klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak.
2. PPK dapat melakukan tindakan untuk meyakini
bahwa penyedia yang akan kontrak memiliki kemampuan tersebut, dengan melihat klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak
Terhadap perbedaan yang terjadi agar diselesaikan
bersama antara ULP dan PPK, atau dengan melibatkan tim teknis yang kompeten.
Tim teknis dapat membantu menilai kewajaran kesanggupan penyedia atas
penggunaaan alat atau tenaga kerja klarifikasi kemungkinan penyedia dapat menyelesaikan dengan baik atau dapat diganti dalam pelaksanaan kontrak
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PPK
dan ULP agar disampaikan ke PA/KPA untuk diputuskan.
0 Comments