Kami menetapkan pemenang tender CV. A... ternyata salah satu pengurus
di cv A juga jadi pengurus di CV B dan CV B ini masuk daftar blacklist.
1. yang
tidak bisa adalah perusahaan yg didaftar hitam
2 dalam isian kualifikasi ada tulisan sebagai berikut " salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang
saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam", dengan demikian karena ada yang masuk dalam daftar hitam maka penawaran tersebut digugurkan.
3. seseorang yang namanya diblacklist tidak boleh menandatangani penawaran dan kontrak
Silahkan baca juga mengenai
Penyedia kena daftar hitam, bagaimana dengan semua pengurusnya ?
3. seseorang yang namanya diblacklist tidak boleh menandatangani penawaran dan kontrak
Silahkan baca juga mengenai
Penyedia kena daftar hitam, bagaimana dengan semua pengurusnya ?
Silahkan
baca Perka LKPP No, 7 tahun 2011
1 Comments
MOHON PANDANGAN SERTA MASUKKAN NYA PAK..
ReplyDeletePERUSAHAAN PT. BAKTINUSA INDOMA DIBLACKLIST DI DINAS PU KAB. BENGKALIS PADA BULAN 2017, NAMUN SURAT KEPUTUSAN TERSEBUT TIDAK DISAMPAIKAN KEPADA LKPP. SEHINGGA PERUSAHAAN TERSEBUT TIDAK MASUK DALAM DAFTAR HITAM LKPP. APAKAH PT. BAKTINUSA INDOMA TERSEBUT BISA MENGIKUTI PELELANGAN SERTA MENJADI PEMENANG DIKABUPATEN LAIN.