Pakta Integritas sebaiknya dibuat satu kali saja ketika seseorang menjabat dalam tugas jabatan pengadaan. Bukan setiap kali untuk setiap paket pengadaan.
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
1.
Nama
|
:
|
_____________________
|
||
Jabatan
Jabatan
pengadaan
|
:
:
|
__________________________
--------------------------- (SK No...tanggal )
|
||
Alamat
|
:
|
|||
2.
Nama
|
:
|
_____________________
|
||
Jabatan
Jabatan
pengadaan---------------------------
(SK No...tanggal )
|
:
:
|
__________________________
--------------------------- (SK No...tanggal )
|
||
Alamat
|
:
|
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN);
2. akan melakukan proses pengadaan secara profesional dan
bertanggungjawab
3. apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________ [tempat], __
Nama
0 Comments