Pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya penyedia jasa
konstruksi, salah satu prasyarat penyedia pada dokumen pengadaan adanya
peralatan utama. dalam pemenuhan syarat ini penyedia bisa dengan
memiliki peralatan sendiri atau bisa dengan adanya surat perjanjian sewa
alat.
Saat ini proses pengadaan telah masuk pada tahap berakhirnya masa
sanggah. pada saat akan diterbitkannya SPPBJ, ada surat masuk kepada
PPK isinya pembatalan perjanjian sewa alat dari perusahaan yang disewa
oleh si pemenang. dengan adanya surat pembatalan tersebut, apakah
pemenang gugur karena tidak adanya dukungan alat karena sewanya batal,
atau lelangnya gagal, atau proses pengadaan bisa dilanjutkan ke SPPBJ,
terus surat perjanjian (kontrak) dengan pemenang mencari sewa alat ke
perusahaan lain.
Pengadaan tidak boleh bersifat post bidding, yaitu tidak boleh adanya
penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran.
Terhadap pencabutan tadi setelah batas penawaran,
menjadi tidak berlaku, namun demikian penyedia tadi perlu diklarifikasi
mengenai ketersediaan alat, dapat dicarikan darimana saja, karena
ketika evaluasi penyedia tersebut telah memenuhi. Dalam hal penyedia
tadi berdasar klarifikasi memang tidak bisa menyediakan alat, maka akan
digugurkan atau kontrak dapat dibatalkan.
1 Comments
Apa Syarat untuk mencabut/membatalkan surat dukungan alat ??
ReplyDelete