Rujukan
1. Perpres 54 tahun 20120 Pasal 82 ayat 6
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan
banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja
setelah surat sanggahan banding diterima
untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas
serta 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi
Sederhana/Pemilihan Langsung.
Penjelasan: Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dalam memberikan tanggapan atas
Sanggahan Banding dapat meminta saran dan pendapat dari APIP K/L/D/I yang
bersangkutan atau unit kerja yang tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
2. Perka LKPP no 18 tahun 2012
1 Comments
Bagaimana kalau jawaban banding baru bisa dilaksanakan setelah lebih dari 5 hari kalender pak?
ReplyDelete