header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK LUMP SUM dapat diberikan uang muka ?


Sebelum pelelangan, PPK menyusun dokumen kontrak.
Dalam dokumen kontrak, PPK mengisi perlu tidaknya diberikan uang muka.
Dokumen draft konrak bersama dengan spesifikasi dan HPS diberikan kepada ULP untuk menjadi dokumen pengadaan dalam melakukan pelelangan.
Penyedia yang mengikuti pelelangan akan membaca dokumen pengadaan, termasuk mengenai bagaimana bentuk draft kontraknya. Dalam draft kontrak ada atau tidak, mengenai uang muka.
Penyedia dapat menanyakan pada saat penjelasan lelang, perlunya uang muka bila dikehendaki.
Dengan adanya uang muka di draft kontrak, maka hal ini menperngaruhi nilai  penawaran atau mungkin juga tidak mempengaruhi bagi sisi penyedia.
Selanjutnya ketika pelelangan selesai, terpilih penyedia yang ditunjuk, maka bisa diberi uang muka, karena di kontraknya ada uang muka. Kontrak tersebut dibuat dari draft kontrak.
Ketika dikontrak tidak disebutkan mengenai uang muka, maka tidak dapat diberikan uang muka. Ketika suatu kontrak lump sum ada tercantum mengenai uang muka, maka dapat diberikan uang muka.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments