Sebelum pelelangan, PPK menyusun dokumen kontrak.
Dalam dokumen kontrak, PPK
mengisi perlu tidaknya diberikan uang muka.
Dokumen draft konrak bersama
dengan spesifikasi dan HPS diberikan kepada ULP untuk menjadi dokumen pengadaan
dalam melakukan pelelangan.
Penyedia dapat menanyakan pada
saat penjelasan lelang, perlunya uang muka bila dikehendaki.
Dengan adanya uang muka di draft
kontrak, maka hal ini menperngaruhi nilai
penawaran atau mungkin juga tidak mempengaruhi bagi sisi penyedia.
Selanjutnya ketika pelelangan
selesai, terpilih penyedia yang ditunjuk, maka bisa diberi uang muka, karena di
kontraknya ada uang muka. Kontrak tersebut dibuat dari draft kontrak.
Ketika dikontrak tidak disebutkan
mengenai uang muka, maka tidak dapat diberikan uang muka. Ketika suatu kontrak
lump sum ada tercantum mengenai uang muka, maka dapat diberikan uang muka.
Selanjutnya bila ada pertanyaan
agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments