Apa tindakan yang harus dilakukan oleh Pokja/PPK jika dikemudian hari/pasca kontrak menemukan kesalahan yg diakibatan keteledoran dalam melakukan evaluasi penawaran dan akibat kesalahan tersebut menyebabkan calon penyedia yang harusnya gugur malah menjadi pemenang lelang sedangkan kontrak telah ditandatangani dan pekerjaan sudah berlangsung setengah jalan ?
Kontrak pengadaan pemerintah adalah dalam ruang lingkup hukum perdata, namun demikian untuk meghindari kerugian negara, silahkan diaudit oleh inspektorat untuk melakukan mitigasi risiko dan mencegah adanya kerugian negara.
Kesalahan evaluasi sepanjang bukan kesengajaan dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri (gratifikasi) atau memperkaya secara tidak wajar kepada penyedia orang lain (penyedia kan boleh untung), dinilai hanya mengakbatkan POTENSI kerugian negara bukan kerugian negara secara nyata karena penawaran masih dibawah HPS
0 Comments