header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK PENGADAAN PEMERINTAH ADALAH HUKUM PERDATA

Apa tindakan yang harus dilakukan oleh Pokja/PPK jika dikemudian hari/pasca kontrak menemukan kesalahan yg diakibatan keteledoran dalam melakukan evaluasi penawaran dan akibat kesalahan tersebut menyebabkan calon penyedia yang harusnya gugur malah menjadi pemenang lelang sedangkan kontrak telah ditandatangani dan pekerjaan sudah berlangsung setengah jalan ?


Kontrak pengadaan pemerintah adalah dalam ruang lingkup hukum perdata, namun demikian untuk meghindari kerugian negara, silahkan diaudit oleh inspektorat untuk melakukan mitigasi risiko dan mencegah adanya kerugian negara.

Kesalahan evaluasi sepanjang bukan kesengajaan dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri (gratifikasi) atau memperkaya secara tidak wajar kepada penyedia orang lain (penyedia kan boleh untung), dinilai hanya mengakbatkan POTENSI kerugian negara bukan kerugian negara secara nyata karena penawaran masih dibawah HPS


Post a Comment

0 Comments