Pertanyaannya adalah
- Apakah dokumen teknis yang kurang (tidak di up-load) dapat dilengkapi dengan melakukan klarifikasi teknis ?
- Apakah harus dilakukan negosiasi harga penawaran ?
- Apakah masa sanggah diperbolehkan untuk dijadikan 1 (satu) hari dan/atau masa sanggah dapat ditiadakan, karena yang berhak mengajukan sanggah adalah peserta yang mengupload penawaran,
1. dapat dilengkapi sehingga penyedia ybs dapat memenuhi
2. karena tidak bersaing, maka dilakukan negosisi harga
3. waktu bisa cepat, tidak perlu sanggah
Bila Anda ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
2 Comments
Pak Mudjisantosa Mohon saran, untuk lelang pengadaan jasa. Jika pada kualifikasi teknis, ada lebih dari 3 dan yang menyetorkan jaminan ada 3 peserta, namun dua peserta lain telat memasukan dokumen shg tidak diterima panitia. sehingga hanya ada satu peserta, apakah lelang dapat dilanjutkan?
ReplyDeleteBagaimana jika hanya ada satu peserta yang melakukan penawaran?
ReplyDelete