header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lelang ulang hanya satu yang memasukan penawaran

Perka LKPP 14/2012, BAB III Tatacara Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, huruf b. Tindak Lanjut Pelelangan Gagal, point 4). n). apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari tiga; angka 2 proses pelelangan dilanjutkan seperti proses penunjukan langsung, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya satu;
Pertanyaannya adalah
  1. Apakah dokumen teknis yang kurang (tidak di up-load) dapat dilengkapi dengan melakukan klarifikasi teknis ?
  2. Apakah harus dilakukan negosiasi harga penawaran ?
  3. Apakah masa sanggah diperbolehkan untuk dijadikan 1 (satu) hari dan/atau masa sanggah dapat ditiadakan, karena yang berhak mengajukan sanggah adalah peserta yang mengupload penawaran,
 Tanggapan :
1. dapat dilengkapi sehingga penyedia ybs dapat memenuhi
2. karena tidak bersaing, maka dilakukan negosisi harga
3. waktu bisa cepat, tidak perlu sanggah

Bila Anda ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

2 Comments

  1. Pak Mudjisantosa Mohon saran, untuk lelang pengadaan jasa. Jika pada kualifikasi teknis, ada lebih dari 3 dan yang menyetorkan jaminan ada 3 peserta, namun dua peserta lain telat memasukan dokumen shg tidak diterima panitia. sehingga hanya ada satu peserta, apakah lelang dapat dilanjutkan?

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika hanya ada satu peserta yang melakukan penawaran?

    ReplyDelete