Dalam
dokumen penawaran sering terjadi Metode pelaksanaan, menjadi faktor yang
menggugurkan.
Dalam
Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi
persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan
Dalam
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi
Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan
sumber daya yang dimiliki penawar
Metode pelaksanaan yang memenuhi syarat adalah seperti yang disyaratkan
dalam dokumen pengadaan dan secara substansial dapat mencapai
penyelesaian pekerjaan secara kualitas dan kuantitas.
Dalam mengevaluasi metode pelaksanaan, hal-hal yang dinilai adalah
sebagai berikut:
(1) Tahapan/urutan pada metode pelaksanaan dalam penyelesaian
pekerjaan utama;
(2) Metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak
termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan , seperti: lift, pompa);
(3) Metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang
terkait dengan pekerjaan utama.
Jangan sampai hal yang tidak
substansial dari penawaran penyedia digugurkan, misalnya penyedia menyampaikan
produk beton jadi, sedangkan yang biasa kita ketahui beton dibuat sendiri dengan suatu komposisi mengacu SNI.
Pokja ULP harus dapat mendetailkan hal-hal apa yang perlu disampaikan oleh penyedia (membuat jelas), bahkan bisa juga meminta penyedia dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat kritis, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan ketika terjadi aspal habis, ketika pekerjaan berlkangsung.
Penyedia menyampaikan penawaran untuk metode pelaksanaan sesuai yang diminta dalam dokumen pengadaan, menjelaskan tahapan pekerjaa dsb. Penyedia dapat menyampaikan metode baru, seperti adanya ada teknologi baru maupun produk baru. Pelaksanaan kegiatan pembetonan, bisa diganti dengan produk precast ( beton jadi).
Hal-hal yang tidak jelas dari penyampaian dokumen penyedia dapat diklarifikasi, termasuk mengenai usulan metode baru.
Pokja ULP harus dapat mendetailkan hal-hal apa yang perlu disampaikan oleh penyedia (membuat jelas), bahkan bisa juga meminta penyedia dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat kritis, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan ketika terjadi aspal habis, ketika pekerjaan berlkangsung.
Penyedia menyampaikan penawaran untuk metode pelaksanaan sesuai yang diminta dalam dokumen pengadaan, menjelaskan tahapan pekerjaa dsb. Penyedia dapat menyampaikan metode baru, seperti adanya ada teknologi baru maupun produk baru. Pelaksanaan kegiatan pembetonan, bisa diganti dengan produk precast ( beton jadi).
Hal-hal yang tidak jelas dari penyampaian dokumen penyedia dapat diklarifikasi, termasuk mengenai usulan metode baru.
1 Comments
mohon masukannya,
ReplyDeletekami sebagai ketua ULP telah mengumumkan lelang melalui aplikasi SPSE untuk sebuah paket pekerjaan pengadaan barang. setelah dua hari pengumuman berjalan, baru kami ketahui bahwa kami membuat kesalahan dalam hal metode pengadaan. sesuai dengan rencana pengadaan dan dokumen pengadaan, seharusnya kami klik "E-LELANG SEDERHANA" pada menu (radio button) aplikasi buat lelang, tetapi pada saat pembuatan paket yang kami klik adalah "E-LELANG UMUM". dengan demikian, apakah pelelangan harus kami batalkan atau pelelangan dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan, misalnya meng-adendum dokumen pangadaan, merevisi jadwal tahap pelelangan, dsb ? sebagai catatan, kami menggunakan metode dokumen satu file, metode kualifikasi pascakualifikasi, dan metode evaluasi sistem gugur. untuk jadwal tahap pelelangan yg kami susun dan umumkan memenuhi ketentuan jadwal sebagaimana untuk e-lelang umum maupun e-lelang sederhana. atas perhatian dan masukan Bapak, kami ucapkan terima kasih.