Dalam dokumen penawaran sering terjadi Metode pelaksanaan, menjadi faktor yang menggugurkan.
Apakah metode pelaksanaan ? Dalam banyak kasus merupakan cerita proses pengerjaan.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan

Dalam Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi
Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang  dimiliki penawar

Metode pelaksanaan yang memenuhi syarat adalah seperti yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan dan secara substansial dapat mencapai  penyelesaian pekerjaan secara kualitas dan kuantitas.

Dalam mengevaluasi metode pelaksanaan, hal-hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
(1) Tahapan/urutan pada metode pelaksanaan dalam penyelesaian pekerjaan utama;
(2) Metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan , seperti: lift, pompa);
(3) Metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang terkait dengan pekerjaan utama.

Jangan sampai hal yang tidak substansial dari penawaran penyedia digugurkan, misalnya penyedia menyampaikan produk beton jadi, sedangkan yang biasa kita ketahui beton dibuat sendiri dengan suatu komposisi mengacu SNI.

Pokja ULP harus dapat mendetailkan hal-hal apa yang  perlu disampaikan oleh penyedia (membuat jelas), bahkan bisa juga meminta penyedia dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat kritis, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan ketika terjadi aspal habis, ketika pekerjaan berlkangsung.

Penyedia menyampaikan penawaran untuk metode pelaksanaan sesuai yang diminta dalam dokumen pengadaan, menjelaskan tahapan pekerjaa dsb. Penyedia dapat menyampaikan metode baru, seperti adanya ada teknologi baru maupun produk baru.  Pelaksanaan kegiatan  pembetonan, bisa diganti dengan produk precast ( beton jadi).

Hal-hal yang tidak jelas dari penyampaian dokumen penyedia dapat diklarifikasi, termasuk mengenai usulan metode baru.