header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pedoman Pembuktian Kualifikasi



Tulisan Vidi Januardani

Setelah melakukan evaluasi kualifikasi maka panitia harus melakukan pembuktian kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II bagian B.1.f angka 1), 2) dan 3) dinyatakan, bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang disyaratkan sejak awal dalam dokumen lelang  dengan mengundang yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu 3 calon pemenang yang responsif yaitu calon pemenang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada - See more at: http://vidije.blogspot.com/2012/06/pembuktian-kualifikasi.html#sthash.Fi4hQ4bC.kzCr4sqY.dpuf

Hal yang harus dilakukan saat Pembuktian kualifikasi antara lain
  1. Pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga mekanisme ini harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
  2. Cek yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi apakah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau pegawai tetap dengan surat kuasa. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi. Jika dari kesepakatan direktur/kuasa dalam akte tidak datang juga panitia bisa menolak untuk pembuktian sampai batas waktu yang ditentukan jika tidak datang juga maka panitia bisa menggugurkan.
  3. Cek dokumen kualifikasi dan bandingkan dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.
  5. Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2). 
  6. Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum misalnya setelah dicek bahwa perusahaan dengan direksi atau pengurus yang sama ikut lelang pada satu pekerjaan yang sama.
  7. ULP dapat meminta penyedia menyampaikan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terrhadap data yang disampaikan pada dokumen penawaran, antara lain neraca keuangan. Dari hasil pembuktian kualifikasi dan verifikasi nyata dapat disampaikan bahwa penyedia tersebut memenuhi/tidak memenuhi ketentuan perijinan usaha. 
  8. ULP tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap Penyedia yang tidak dinyatakan sebagai pemenang ataupun pemenang cadangan. Penawaran terendah tidak selalu menjadi calon pemenang, jika tidak memenuhi persyaratan atau setelah dikoreksi penawarannya turun peringkat.
  9. Perhitungan banyaknya paket yang dapat dikerjakan oleh Penyedia dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan pemenang (SKP) bukan pada saat pendaftaran. Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
  10. Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list. Dengan demikian bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi tetapi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi tanpa disertai alasan yang jelas, maka dapat digantikan dengan penyedia lain di luar urutan 1 sampai dengan 7 untuk seleksi umum, atau urutan 1 sampai dengan 5 untuk seleksi sederhana. Sepanjang penyedia dimaksud memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 
  11. Personil inti tidak perlu dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi ULP hanya membuktikan kemampuan dan kualifikasi penyedia dalam melakukan pekerjaan yang dikompetisikan. Bilamana penyedia tidak dapat menghadirkan personil tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PPK berdasarkan laporan konsultan pengawas dapat meminta penggantian personil inti sebagaimana persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemutusan kontrak karena dikategorikan sebagai wanprestasi.
  12. Mengklarifikasi jaminan penawaran jika kurang dari 80% dari HPS, penyedia harus menaikan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
  13. Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam pembuktian dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi dan panitia melakukan lelang ulang
  14. Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan konsultan dan panitia melakukan lelang ulang.
  15.  
  16.  

Post a Comment

27 Comments

  1. Pak Muji, dalam pembuktian kualifikasi Panitia melakukan kunjungan lapangan ke calon pemenang lelang sesuai alamat yang tertera dalam dokumen penawaran (juga dokumen pendukung lainnya, seperti TDP, SIUP dll), ternyata alamat yg tertera tersebut adalah rumah direktur perusahaan tersebut, sedangkan kegiatan perusahaan itu sendiri dilakukan di sebuah tempat lain/alamat yang berbeda dengan yg tercantum di dokumen penawaran (berbeda juga dengan TDP, SIUP dll). apakah hal ini termasuk pemberian data yang tidak benar? dan apakah hal ini bisa menggugurkan perusahaan tersebut sebagai peserta lelang?

    ReplyDelete
  2. Selamat sore Pak Muji, mohon pencerahannya, berkaitan dg point 4 diatas berapa lama waktu maksimal yang dapat diberikan oleh ULP untuk jadwal ulang pembuktian kualifikasi? Apabila calon pemenang tidak dapat memberikan dokumen asli/legalisir oleh pejabat yg berwenang, sebagaimana point 5, dan tidak juga hadir pada jadwal ulang pembuktian kualifikasi, selain digugurkan apakah penyedia ybs. juga dapat dianggap memenuhi kriteria dimasukkan daftar hitam? Mohon ketentuannya diatur dimana? Terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Selamat Sore Pak Muji, mohon pencerahannya. Pada saat undangan pembuktian kualifikasi oleh Pokja ULP, pihak calon penyedia menyatakan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang sehubungan saat ini masa mudik? langkah apa yang dapat dilakukan oleh pokja. (udangan hari selasa dan pembuktian hari rabu, pokja baru sempat membaca email calon penyedia pada kamis).Terima kasih

    ReplyDelete
  4. Aslm Pak.
    Bolehkah menggugurkan pemenang jasa konsultan pengawas pada saat klarifikasi?

    ReplyDelete
  5. Malem Pak Muji, mohon pencerahannya....
    Pihak Pokja ULP Tidak melakukan klarifikasi mengenai harga yg terkoreksi jauh berbeda dengan harga penawaran. selanjutnya tidak ada undangan melalui pesan masuk untuk pembuktian klasifikasi padahal CV kami termasuk dalam 3 calon pemenang dan harga penawaran kami yg terendah. terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Met malem pak muji, mohon keadilan..
    Adakah aturan yang menjelaskan tata cara surat pemberitahuan undangan pembuktian kualifikasi (Jasa Konstruksi) karena kami sangat di rugikan dengan hal tersebut!
    Contoh Kasus : Undangan kami terima via email perusahaan tgl 25 jam 18.30 wib sedangkan kami di kasih waktu pembuktian tgl 26 sampai jam 15.00 wib di Banten. Tgl 24 kami ada pembuktian di Yogyakarta sehingga kami mengajukan permohonan pembuktian di mundurkan ke tgl 27..Dengan alasan dan bukti yang ada kami tidak diberikan kelonggaran oleh Pokja..akhirnya kami di gugurkan

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum pak muji, saya ingin bertanya tentang hasil evaluasi.
    jadi begini, pada evaluasi pertama perusahaan kami digugurkan dengan alasan tidak melampirkan salah satu surat pernyataan yang terdapat dalam dokumen pengadaan pekerjaan tersebut, sedangkan jelas kami ada melampirkannya, selanjutnya karena tidak puas kami menyanggah dan akhirnya sanggahan kami diterima.
    masalahnya, pada tahap evaluasi pertama pemenang pek tersebut adalah perusahaan dengan nomor urut 3, sedangkan kami no urut 2, untuk perusahaan no urut 1 gugur dikarenakan tidak membawa dokumen asli.
    diakrenakan kami telah menyanggah maka dilakukan evaluasi ulang dokumen penawaran peserta dan ternyata kami diundang untuk klarifikasi.
    pada saat klrifikasi ternyata yang jadi pemenang adalah perusahaan dengan no urut 1 yang jelas pada tahap evaluasi pertama telag gugur, sedangkan kami no urut ke 2 , dan no urut 3 yang sebelumnya pemenang menajdi pemenang cadangan.
    pertanyaanya apakah perusahaan no urut 1 tersebut yang telah gugur pada evaluasi pertama bisa dilakukan pembuktian kembali dan menjadi pemenang?
    jika ada apa dasar hukumnnya, jika tidak bagaimana menindaklanjuti hasil lelang tersebut? terima kasih banyak pak, kami menunggu hasil konfirmasi dari bapak.

    ReplyDelete
  8. Mau tanya nih pak...Sy mengikuti lelang konstruksi dan yg masukkan penawaran hanya 2 peserta...Sy peringkat 1 dan pada saat proses tiba2 panitia meng upload berita acara hasil lelang dan tidak ada lampiran yg hanya menyatakan TDK ada penyedia yg lulus,,,kemudian ternyata panitia membuatkan lampiran BAHP dan memperlihatkan ke sy bahwa gugurnya penawaran sy dikarenakan nota alat tertera pada nota pembelian alat atas nama direktur bukan atas nama perusahaan sehingga Pokja mengatakan alat bukan milik perusahaan....Apakah Alat tersebut bisa dikatakan bukan alat perusahaan walaupun tertera atas nama direktur perusahaan...Dan apakah proses lelang bisa dilanjutkan atau kah tetap di ulang lelangnya meskipun dibenarkan berkas sy??? Trims pak penjelasannya

    ReplyDelete
  9. tabe pak. mau nanya, apakah memang perusahaan jasa konsultan yang ikut menawar tapi penawarannya urutan 6 terendah tidak perlu diundang pembuktian kualifikasi, sekedar info metode pelelangannya seleksi sederhana dgn metode dokumen satu sampul. tanks atas pencerahannya

    ReplyDelete
  10. Selamat Siang Pak Mudji, saya mau bertanya, apakah Pokja dapat mengklarifikasi Tenaga Tehnik yang disampaikan oleh Penyedia dan apakah pokja dapat menjumpai Personil tersebut ? dan apa dasar Pokja untuk melakukan Klarifikasi terhadap Persnoil inti jika dapat dilakukan. saya mohon bantuan ya pak. Terimakasih.

    ReplyDelete
  11. ass pak, kami pokja pekerjaan perkesiarasan jalan beton, sudah mengkonfirmasi perusaahaan pemberi dukungan Batching Plant tp tdk ada jawaban, kami tdk mengkonfirmasi ke perusahaan penawar sehingga kami menggugurkan di evaluasi kualifikasi tdk di evaluasi pembuktian kualifikasi, apakah cara kami benar pak ?

    ReplyDelete
  12. Kami diundang pembuktian kualifikasi dengan status sebagai penawaran terendah bersama dengan 3 Penyedia lainnya sehingga yang diundang adalah 4 Penyedia. Kami sdh memperlihatkan semua dokumen asli Yang diminta namun Yang ditunjuk sebagai Pemenang adalah penawaran nomor urutan 3 dng beda nilai dengan kami hampir 400 juta... Apakah dibenarkan demikian memenangkan penawaran harga lebih tinggi padahal kami sdh diundang pembuktian kualifikasi karena sdh lulus evaluasi administrasi dan teknis

    ReplyDelete
  13. Salam
    Mas maaf mau tanya kalo untuk lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintah, apakah ketersediaan gudang jadi keharusan atau gimana, mohon penverahannya

    ReplyDelete
  14. Salam
    Mas maaf mau tanya kalo untuk lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintah, apakah ketersediaan gudang jadi keharusan atau gimana, mohon penverahannya

    ReplyDelete
  15. ijin bertanya apabila dalam pembuktian kualifikasi tidak dapat mendatangkan personil inti apakah dapat menggugurkan ? peraturan mengenai hal tersebut tertera di perpres berapa ?

    ReplyDelete
  16. mau tanya pak...
    bolehkah perusahaan yang masuk daftar hitam memberi dukungan AMP kepada salah satu perusahaan yang mengikuti lelang...?

    ReplyDelete
  17. Selamat siang, apabila saat jadwal pembuktian, wakil perusahaan telah menyampaikan bahwa pada hari yang sama dokumen asli sedang digunakan untuk melakukan pembuktian kualifikasi di tempat lain, dan menyampaikan permohonan perpanjangan waktu 1 (satu)secara lisan dan tertulis kepada pokja namun jawaban tertulis yang diterima bahwa jadwal pembuktian kualifikasi bersifat mengikat dan tidak dapat dirubah secara mendadak karna akan menimbulkan kecurigaan pada peserta lainnya, apakah ini dapat diterima? mohon petunjuk

    ReplyDelete
  18. Masmuji saya mau tanya ;...apakah boleh rekanan memasukan personil teknisnya dalam daftar Ppersonil inti minimal yg disyaratkan dalam Dokumen Pengadaam Kontruksi..namun nama personil itu tidak terdapat dalam Tabel Kualifikasinya?

    ReplyDelete
  19. Mas Muji saya mau tanya,kenapa pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dijawab? demikian pertanyaan saya,terimakasih

    ReplyDelete
  20. Mas muji, pertanyaan saya kenapa telat banget jawabnya, apakah masih tidur

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum.pak muji,,. Dalam pembuktian kualifikasi, apalah boleh SKT dan dokumen lainnya di legalisit oleh notaris? Mohon pencerahan pak!

    ReplyDelete
  22. Assalmualaikum pak muji, dalam pembuktian kualifikasi kami tidak menghadirkan satu personil tetapi pokja melakukan video call dg personil tersebut, ternyata kami digugurkan dengan alasan tidak menghadirkan personil, bagaimana menurut pak muji ?

    ReplyDelete
  23. Pagi Pa Muji,ada 2 CV yg lolos sampai pembuktian Kualifikasi pada paket jalan Merah,CV A calon pemenang pertama,namun CV A sdh terlebih dahulu ditetapkan sbgai pemenang di Paket Jalan Putih dalam Dinas yg sama dan pada proses pengadaan yg sama pula,sehingga yg dimenangkan adalah calon pemenang kedua yaitu CV B,apakah proses ini benar?mengingat Data Peralatan dan Tenaga Teknis dr CV A adalah sama untuk Paket Jalan Merah dan Jalan Putih,mohon penjelasannya,Terima Kasih

    ReplyDelete
  24. Pagi pa muji...mau bertanya kalo waktu pembuktian minimal berapa hari?soalnya ada penyedia yang jauh...bisa tdk minta perpanjangan waktu pembuktian sehari?

    ReplyDelete
  25. ASS. Salam. saya mengikuti pelelangan pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka dan Taman Kawasan Perkantoran (Arena MTQ) dengan no lelang 1738438 Pada ULP Pemilihan Kabupaten Mukomuko, dimana saya dalam pelaksanaan digugur dengan alasan metode dibuat oleh cv. adhi kuasa, Pelaksanaan pekerjaan tersebut ada ada 2 pekerjaan yang terdiri dari 1. PEMBANGUNAN POS JAGA YANG NILAINYA 40 JUTA. 2. PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DAN PAVING BLOK 1.9 MILYAR, Kesalahan yang ada pada metode pelaksanaan yang saya pada metode pelaksanaan PEMBANGUNAN POS JAGA, dalam metode pembangunan pos jaga tertera nama perusahaan lain untuk nama pekerjaan telah sesuai, pada akhir metode pelaksanaan telah sesuai dengan perusahaan menawar dan ditandatangai oleh penawar telah sesuai hanya terbuat bagian atas salah perusahaan " METODE PELAKSANAAN DIBUAT OLEH CV. ADHI KUASA PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA RUANG TERBUKA MTQ KAB. MUKOMUKO. BENGKULU, 02 JULI 2019 CV. JASEL MAURA MANDIRI WAKIL DIR JEBI SETIAWAN. TUJUAN BENAR, NAMA PAKET BENAR, NAMA PERUSAHAAN PENAWAR BENAR, NAMA PENANADA TANGAN BENAR, HANYA SALAH DIJUDUL PERUSAHAAN. sedangkan pada metode pelaksanaan PEKERJAAN POKOK Pekerjaan jalan lingkungan taman terbuka MTQ TIDAK ADA MASALAH SEMUA BENAR. MOHON PENCERAHAN PAK APAKAH SAYA LAYAK DIKALAHKAN MOHON PETUNJUK, seiring masa sangah masih berlangsung. salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
      Pekerjaan : PEMBANGUNAN POS JAGA TAMAN TERBUKA KABUPATEN MUKOMUKO

      Dibuat Oleh : CV. ADHI KUASA
      Alamat : Jl. Teratai No. 78 RT.02 Kel. Bandar Ratu Kec. Kota Mukomuko

      Bengkulu, 02 Juli 2019
      Dibuat Oleh
      CV. JASEL MAURA MANDIRI




      JEBI SETIAWAN
      Wakil Direktur

      UNTUK METODE PEKERJAAN UTAMA
      METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
      PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RUANG TERBUKA DAN PAVING BLOCK


      CV. JASEL MAURA MANDIRI









      Dibuat Di Bengkulu
      Dibuat Oleh
      CV. JASEL MAURA MANDIRI





      JEBI SETIAWAN
      W a k i l D i r e k t u r

      CV. ADHI KUASA TIDAK MELAKUKAN PENAWARAN DAN TIDAK MENGIRIMKAN KUALIFIKASI.

      Delete