Kesalahan pengisian form isian kualifikasi sebagai tindakan pemalsuan atau bukan ?
Mengisi form kualifikasi salah, dapat menyebabkan tidak lulus kualifikasi. Bukan sebagai pemalsuan dokumen. Namun melampirkan data palsu atau menyampaikan dokumen palsu dapat dituntut sebagai tindakan pidana.
Mengisi form kualifikasi salah, dapat menyebabkan tidak lulus kualifikasi. Bukan sebagai pemalsuan dokumen. Namun melampirkan data palsu atau menyampaikan dokumen palsu dapat dituntut sebagai tindakan pidana.
Dokumen palsu yaitu dokumen yang dibuat mirip atau
persis seperti dokumen asli, namun tidak memiliki legalitas atau tidak diakui
oleh penerbit dokumen tersebut.
Mengenai pemalsuan dalam KUHP
ada beberapa pasal antara lain :
Pasal 263 KUHP
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan,
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan dalam pasal 416 KUHP
Seorang pejabat atau orang
lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk
sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU 31
Tahun 1999
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pelaksana pengadaan maupun penyedia, jangan sampai melakukan tindakan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pelelangan atau seleksi. Ingtalha bhwa hal tersebut termasuk tindakan pidana.
Selanjutnya yang kompeten atau pakar dalam bidang hukum, mohon dapat memberi masukan.
1 Comments
bila pada form kualifikasi pada aplikasi SPSE terdapat salah tulis tanggal masa berlaku SIUP bagaimana? sedangkan penyedia juga melampirkan bukti SIUP yang masih berlaku. dan tertulis pada isian kualifikasi. apakah penyedia dianggap gugur?
ReplyDelete