header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemalsuan atau kesalahan pengisian dokumen kualifikasi


Kesalahan pengisian form isian kualifikasi sebagai tindakan pemalsuan atau bukan ?

Mengisi form kualifikasi salah, dapat menyebabkan tidak lulus kualifikasi. Bukan sebagai pemalsuan dokumen.  Namun melampirkan data palsu atau menyampaikan dokumen palsu dapat dituntut sebagai tindakan pidana.
Dokumen  palsu yaitu dokumen yang dibuat mirip atau persis seperti dokumen asli, namun tidak memiliki legalitas atau tidak diakui oleh penerbit dokumen tersebut.
Mengenai pemalsuan dalam KUHP ada beberapa pasal antara lain :

Pasal 263 KUHP
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan dalam pasal 416 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU 31 Tahun 1999
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pelaksana pengadaan maupun penyedia, jangan sampai melakukan tindakan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pelelangan atau seleksi. Ingtalha bhwa hal tersebut termasuk tindakan pidana.
Selanjutnya yang kompeten atau pakar dalam bidang hukum, mohon dapat memberi masukan.


Post a Comment

1 Comments

  1. bila pada form kualifikasi pada aplikasi SPSE terdapat salah tulis tanggal masa berlaku SIUP bagaimana? sedangkan penyedia juga melampirkan bukti SIUP yang masih berlaku. dan tertulis pada isian kualifikasi. apakah penyedia dianggap gugur?

    ReplyDelete