Standar dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding
Document (SBD) yang dibuat oleh
LKPP adalah berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga SDP atau SBD
tersebut dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurang sesuai kebutuhan
pelelangan/seleksi.
Untuk mencapai keberhasilan pengadaan maka dalam dokumen
pengadaan dapat dipersyaratkan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia,
misal harus memiliki ISO tertentu . Penambahan persyaratan kualifikasi di
luar ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan
perubahannya dilarang, namun diperbolehkan bila penambahan suatu persyaratan
tertentu memang diperlukan, karena tanpa adanya persyaratan tambahan
tersebut, maka kinerja kegiatan kontrak tidak akan dapat dicapai atau output
tidak akan dapat dicapai. Penambahan tersebut bukan untuk tujuan diskriminatif
terhadap penyedia, atau untuk memenangkan penyedia tertentu. Bila suatu
persyaratan, diidentifikasi sebelum pelelangan hanya bisa dilaksanakan oleh
satu penyedia saja, maka tidak usah dilakukan pelelangan tetapi dilakukan
penunjukkan langsung (Pasal 38 ayat 4d) . Penunjukan langsung dilakukan
dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Hal-hal yang diperlukan untuk tercapainya pekerjaan
atau out-put – output yang diperlukan sebagai hasil kontrak agar ditulis
di draft kontrak, demikian juga hal-hal yang akan berisiko juga agar ditulis di
dokumen draft kontrak dan solusi penyelesaiannya bila hal tersebut terjadi.
Dengan demikian maka Standar dokumen pengadaan (SDP) atau
standard bidding document (sbd) yang dibuat oleh LKPP dapat diedit oleh pokja
ULP sesuai kebutuhan pelelangan atau seleksi.
Untuk menjalankan tugas dalam
pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, panitia pengadaan atau
kelompok kerja ULP (pokja ULP) tidak perlu bersusah-susah menyusun atau membuat
dokumen pengadaan. Pokja ULP dapat menggunakan standar dokumen pengadaan (SDP)
atau Standard Bidding Document (SBD).
LKPP telah menyusun dokumen
SDP yang dapat diunduh di website LKPP www.lkpp.go.id atau lebih cepatnya di http://www.lkpp.go.id/v2/files/ content/file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002.pdf , berdasar :
Peraturan
Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Standard Bidding Document)
SDP ini digunakan untuk
pelaksanaan pelelangan atau seleksi yang tidak melalui LPSE.
Sedangkan untuk pengadaan yang melalui LPSE menggunakan SDP
yang dapat diunduh di website LKPP
https://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm
SDP bukan standar yang harus
diambil atau digunakan persis sama semuanya untuk digunakan bagi dokumen
pelelangan/seleksi, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan dengan
kebutuhan pelelangan atau seleksi yang akan kita lakukan.
Yang lebih penting untuk dipahami
dan disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya
adalah Perpres 54/2010. SDP hanyalah "alat-bantu" atau
"model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan pelaksanaan
pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi.
Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal memenuhi norma
hukumnya.
Ketika SDP sudah menjadi dokumen
pelelangan atau seleksi yang bisa diambil oleh penyedia maka segala pernyataan
dalam SDP menjadi aturan main antara penyedia dan pokja ULP. Pokja ULP
harus mengikuti pernyataan dalam SDP dalam proses pelaksanaan
pelelangan/seleksi untuk paket pekerjaan yang tersebut dalam SDP ini.
Demikian juga bagi penyedia, harus mencermati SDP, bila tidak memenuhi
yang disebutkan dalam SDP, penyedia dapat digugurkan.
Diluar SBD LKPP, Kementerian PU membuat contoh
dokumen pengadaan yaitu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Republik Indonesia Nomor : 14/PRT/M/2013
tentang perubahan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 07/PRT/M/2011
tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
Pokja ULP dipersilahkan memakai SDP
mana saja, versi LKPP atau Kemen PU namun harus diperhatikan apakah
SDP yang akan diberikan ke penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan
pelelangan atau seleksi yang akan kita adakan. SDP sebelum diberikan ke penyedia
agar dibaca, dicermati dan dianalisa. SDP boleh dimodifikasi, diubah, atau
ditambahkurangi. Bahkan harus diubah bila akan menimbulkan ketidakkonsistenan
pernyataan dalam SDP itu sendiri.
Para penyedia (pemborong) harus
membaca SDP tersebut, agar penawaran sesuai atau memenuhi yang
ditetapkan/diminta berdasar SDP (dokumen
pengadaan) tersebut, bila tidak sesuai dapat digugurkan dan bila masih ada
hal-hal yang kurang jelas mengenai dokumen yang dibuat oleh pokja ULP
dapat disampaikan diacara penjelasan lelang/seleksi.
Standar
Dokumen Pengadaaan atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP
atau instansi manapun hanya bersifat acuan untuk penyusunan dokumen dalam
rangka pelaksanaan proses pelelangan.
SBD
tersebut oleh panitia/pokja ULP dapat direvisi, dirubah, ditambah atau
dikurangi sesuai kebutuhan pelelangan yang akan dilakukan, tidak menimbulkan
diskriminasi (mengarah ke penyedia tertentu) serta tidak melanggar ketentuan
peraturan yang berlaku.
SBD
yang diambil oleh panitia/pokja ULP menjadi dokumen pengadaan, dapat
diambil/download bagi penyedia yang mendaftar. Penyedia agar membaca dokumen
tersebut, bila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan pada saat
penjelasan lelang.
Setelah
penjelasan lelang, panitia/pokja ulp masih dapat melakukan perubahan dokumen
pengadaan (adendum dokumen pengadaan).
Penyedia
yang berminat ikut memasukkan penawaran agar membuat dokumen berdasar dokumen
pengadaan atau berdasar dokumen pengadaan yang diadendum. Ketidaksesuaian
penawaran dari penyedia dengan dokumen pengadaan akan menjadikan faktor untuk
menggugurkan penawaran.
Panitia/pokja
ULP menilai/mengevaluasi penawaran penyedia berdasar dokumen pengadaan.
4 Comments
http://bit.ly/YUFsNy
ReplyDeleteInsulated Panel Systems have been supplied to various projects around the globe for over 30 years. With its Timber Free, CFC Free, Ozone Safe materials, the systems are able to help the users to save energy, time as well as money. In Indonesia, Bondor™ Insulated Panel Systems has been installed at more than 1,200 projects since 1995. To make sure that the product meet the International standards, PT. Bondor Indonesia has received ISO 9001 for Quality Management System in 2005
ReplyDeletesandwich panel
insulated panel
cold storage
room storage
dapatkah pokja menambahkan persyaratan personil atau menambah persyaratan klasifikasi. pada saat evaluasi dokumen kualifikasi?
ReplyDeleteDalam hal di dalam Dokumen Pengadaan tidak ada mencantumkan Penyedia harus menggunakan BBM Industri. Apakah Penyedia yang menawarkan dengan BBM subsidi dapat digugurkan ? Demikian juga dalam hal Upah. Terima kasih.
ReplyDelete