header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENYEBAB KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA



No
Kejadian
Keterangan
1
Mark up
Pelelangan diatur dan harga kontrak tidak wajar
2
Fiktif
Tidak ada prestasi pekerjaan  tetapi ada pembayaran
3
Keterlambatan Pekerjaan
Keterlambatan karena kesalahan penyedia dan denda tidak disetor
4
Spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai kontrak
Pembayaran sesuai kontrak
5
Spesifikasi yang diserahkan volume kurang dari  kontrak
Pembayaran sesuai kontrak
6
Pencairan jaminan yang seharusnya dicairkan tidak dicairkan/ tidak bisa dicairkan

7
Barang yang diserahkan tidak dapat dimanfaatkan

8
Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan

9
Uang muka yang tidak dikembalikan
Setelah kontrak selesai ada uang muka yang belum dikembalikan ke kas negara/daerah
9
Pembayaran melebihi nilai kontrak

10
Pembayaran eskalasi harga yang tidak diatur dalam kontrak

11
Penyedia tidak dikenakan pajak
Berdasar aturan, penyedia dikenakan pajak
Bila hal tersebut terjadi, (ini pendapat saya) belum tentu, kejadian tersebut belum serta merta adanya tindakan pidana korupsi. Untuk yang kekurangan uang telah disetor. Bagaimana dengan perbuatan melawan hukum, ? Tidak semua perbuatan melawan hukum, hanya perbuatan melawan hukum yang ada  niat jahatnya, niat jahatnya dibuktikan dimana ? Niat jahatnya terbukti ada ada suap/gratifikasi. Pernyataan ini juga disetujui oleh beberapa pakar hukum. Namun demikian implementasi dilapangan, masih banyak yang tidak sependapat dengan pendapat beberapa pakar hukum tersebut dan pendapat saya.

Post a Comment

0 Comments