No
|
Kejadian
|
Keterangan
|
1
|
Mark up
|
Pelelangan diatur dan harga kontrak tidak wajar
|
2
|
Fiktif
|
Tidak ada prestasi pekerjaan
tetapi ada pembayaran
|
3
|
Keterlambatan Pekerjaan
|
Keterlambatan karena kesalahan penyedia dan denda tidak disetor
|
4
|
Spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai kontrak
|
Pembayaran sesuai kontrak
|
5
|
Spesifikasi yang diserahkan volume kurang dari kontrak
|
Pembayaran sesuai kontrak
|
6
|
Pencairan jaminan yang seharusnya dicairkan tidak dicairkan/ tidak
bisa dicairkan
|
|
7
|
Barang yang diserahkan tidak dapat dimanfaatkan
|
|
8
|
Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan
|
|
9
|
Uang muka yang tidak dikembalikan
|
Setelah kontrak selesai ada uang muka yang belum dikembalikan ke kas negara/daerah
|
9
|
Pembayaran melebihi nilai kontrak
|
|
10
|
Pembayaran eskalasi harga yang tidak diatur dalam kontrak
|
|
11
|
Penyedia tidak dikenakan pajak
|
Berdasar aturan, penyedia dikenakan pajak
|
Bila hal tersebut terjadi, (ini
pendapat saya) belum tentu, kejadian tersebut belum serta merta adanya tindakan
pidana korupsi. Untuk yang kekurangan uang telah disetor. Bagaimana dengan perbuatan melawan hukum, ? Tidak semua perbuatan melawan
hukum, hanya perbuatan melawan hukum yang ada niat jahatnya, niat jahatnya dibuktikan dimana
? Niat jahatnya terbukti ada ada suap/gratifikasi. Pernyataan ini juga disetujui oleh beberapa
pakar hukum. Namun demikian implementasi dilapangan, masih banyak yang tidak
sependapat dengan pendapat beberapa pakar hukum tersebut dan pendapat saya.
0 Comments