header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyebutan merek ?



Kami mohon bantuan dijelaskan mengenai pencantuman merk produk dalam spesifikasi  teknis pada dokumen pengadaan barang untuk Rumah Sakit. Adapun hal ini dimaksudkan untuk mencegah diperolehnya barang yang tidak berkualitas melalui  proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagimana penulisan di dokumen pengadaan ?
Tanggapan :
1. dalam pembuatan spesifikasi sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain, bahwa spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir dan tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang
2.  penyebutan merek dalam pelelangan diperbolehkan bila memang diperlukan spesifikasi dengan kualitas seperti barang tersebut dan penyedia yang bisa menyediakan banyak. Penyebutan dalam dokumen pengadaan disebutkan setara dengan merek x, merek y atau z.
3. dalam hal merek tertentu memang diperlukan dan penyedianya hanya satu, maka untuk item barang tersebut agar dipaketkan tersendiri yang akan dilaksanakan melalui penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments