Dapatkah perguruan tinggi swasta sebagai penerima swakelola
?
Suatu kerjasama dengan kelompok masyarakat, bukan
bersifat bagi-bagi dana, demikian juga
dengan perguruan tinggi swasta yang merupakan setara dengan kelompok masyarakat,
dilakukan atas kompetensinya.
Jadi bila perguruan tinggi swasta memiliki kompetensi dalam
kerjasama kajian, maka dapat dilakukan swakelola pekerjaan kajian.
Agar pekerjaan berjalan dengan baik maka dibuat
a.
TOR/KAK yang jelas atau detail
b.
Mekanisme penggunaaan dan pertanggungjawaban
dana
c.
Mekanisme hasil pekerjaan
d.
Mekanisme pengendalian pekerjaan
Selanjutnya mengenai swakelola dapat dibaca buku berikut :
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
1 Comments
beli bukunya dimana pak?
ReplyDelete