header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERGURUAN TINGGI SWASTA SEBAGAI PENERIMA SWAKELOLA



Dapatkah perguruan tinggi swasta sebagai penerima swakelola ?
Suatu pekerjaan kajian, penelitian atau suatu pekerjaan kerja sama lainnya, dapat dilakukan  melalui kerjasama dengan perguruan tinggi swasta dengan syarat sama seperti syarat dengan perguruan tinggi negeri,  yaitu memiliki kompetensi dalam pekerjaan yang dilakukan.
Suatu kerjasama dengan kelompok masyarakat, bukan bersifat  bagi-bagi dana, demikian juga dengan perguruan tinggi swasta yang merupakan setara dengan kelompok masyarakat, dilakukan atas kompetensinya.
Jadi bila perguruan tinggi swasta memiliki kompetensi dalam kerjasama kajian, maka dapat dilakukan swakelola pekerjaan kajian.
Agar pekerjaan berjalan dengan baik maka dibuat
a.       TOR/KAK yang jelas atau detail
b.      Mekanisme penggunaaan dan pertanggungjawaban dana
c.       Mekanisme hasil pekerjaan
d.      Mekanisme pengendalian pekerjaan
Selanjutnya mengenai swakelola dapat dibaca buku berikut :


Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke   www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

1 Comments