header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

waktu pelaksanaan kontrak , kurang dari waktu dalam dokumen pengadaan



Pelelangan pekerjaan konstruksi, direncanakan 90 hari, namun karena proses lelang yang memakan waktu, pada saat ini, hanya tersisa waktu s.d akhit tahun anggaran menjadi 80 hari saja.
Bagaimana penyelesaiannya ?
Bila saat ini belum kontrak, maka dapat disampaikan ke penyedia yang pemenang lelang, bahwa waktunya hanya 80 hari saja. Penyedia diminta menyelesaikan output dalam 80 hari (dengan kemungkinan tambah alat, tenaga kerja atau tambah jam kerja), bila penyedia tidak  bersedia dengan alokasi waktu yang hanya 80 hari, maka penyedia dapat mengundurkan diri, tanpa dikenakan sanksi.
Selanjutnya dapat ditunjuk penyedia berikutnya.
Dalam hal  sudah kontrak  maka dapat dilakukan addendum kontrak .  Addendum dapat menyebabkan nilia kontrak tetap atau nilai kontrak berubah, misal menjadi berkurang.
PPK dalam memiliki kompetensi dapat memutuskan sendiri mengenai addendum kontrak, namun dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi maka dapat dibantu panitia peneliti kontrak.  Penyedia dapat menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan waktu yang kurang tersebut (80 hari) atau berhubung waktu yang kurang dapat disepakati untuk dilakukan pengurangan volume pekerjaan atau pengurangan item-item pekerjaan.

Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

1 Comments

  1. Mohon izin bertanya Pak, jika pekerjaan konstruksi tersebut sudah kontrak dan menggunakan kontrak lump sum, apakah bisa dilakukan pengurangan volume pekerjaan atau pengurangan item-item pekerjaan ?
    (referensi Perpres 70 tahun 2012 pasal 51 tentang kontrak lump sum dan pasal 87 tentang perubahan kontrak)
    terimakasih Pak

    ReplyDelete