Pokja ULP bersifat kolektif kolegial yaitu mengambil keputusan bersama, namun tidak harus semua sepakat. Anggota pokja ULP yang tidak sepakat dengan keputusan bersama, dapat untuk tidak ikut bertandatangan.
Keputusan yang sah adalah yang ditandatangani minimal ½ dari jumlah anggota.

Perpres 54 tahun 2010  Pasal 15 ayat 3
Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.


Perka LKPP 14 tahun 2012
BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (seperdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP.