header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Biaya pengiriman Alkes

RSUD Kab. melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan yang dilaksanakan dengan e-purchasing yang ada di e-catalog. Yang menjadi permasalahan, untuk 1 item barang yaitu XX dengan distributor PT. MM, dengan harga 34 juta rupiah, ketika dilakukan negosiasi, pihak distributor menginginkan kenaikan harga sebesar 24% untuk biaya distribusi dan asuransi.

Yang ingin kami tanyakan, apakah diperbolehkan ketika negosiasi terjadi kenaikan harga melebihi yang harga yang tertera di e-catalog. Dan, kalau tidak diperbolehkan, apa tindakan kami selanjutnya atas pengadaan barang terebut, mengingat PT MM merupakan distributor satu-satunya untuk alat XX yang ada di e-catalog.

Berdasarkan ketentuan yang ada di e-katalog, nilai 24 % tersebut bukan kenaikan harga, tapi biaya distribusi untuk daerah Saudara yaitu 21% dan biaya asuransi sebesar 3 %. Untuk lebih jelasnya saudara dapat mengunjungi e-katalog dan silahkan buka file lampiran pada bagian kanan, di atas alat penyedia.

Post a Comment

0 Comments