RSUD Kab. melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan yang dilaksanakan dengan e-purchasing yang ada di e-catalog. Yang menjadi permasalahan, untuk 1 item barang yaitu XX dengan distributor PT. MM, dengan harga 34 juta rupiah, ketika dilakukan negosiasi, pihak distributor menginginkan kenaikan harga sebesar 24% untuk biaya distribusi dan asuransi.
Yang ingin kami tanyakan, apakah diperbolehkan ketika negosiasi terjadi kenaikan harga melebihi yang harga yang tertera di e-catalog. Dan, kalau tidak diperbolehkan, apa tindakan kami selanjutnya atas pengadaan barang terebut, mengingat PT MM merupakan distributor satu-satunya untuk alat XX yang ada di e-catalog.
Berdasarkan ketentuan yang ada di e-katalog, nilai 24 % tersebut bukan kenaikan harga, tapi biaya distribusi untuk daerah Saudara yaitu 21% dan biaya asuransi sebesar 3 %. Untuk lebih jelasnya saudara dapat mengunjungi e-katalog dan silahkan buka file lampiran pada bagian kanan, di atas alat penyedia.
0 Comments