1. dilihat dulu apakah ada alasan yang dapat dibenarkan misal
penyedia meminta kelonggaran waktu namun kita tidak memberikan, sehingga
penyedia tidak dapat datang (misal alasan kesulitan transportasi)
2. dalam hal penyedia tidak dapat hadir, tanpa alasan yang jelas maka dapat dikenakan sanksi sesuai Perka LKPP No. 14 tahun 2012 sbb :
memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah; dan
(b) dimasukkan dalam Daftar Hitam,....
0 Comments