Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenai sanksi pemutusan kontrak, sanksi antara lain yaitu pencairan jaminan pelaksanaan.

Sebelum pencairan perlu dibaca dulu mengenai pernyataan di jaminan pelaksanaan itu sendiri.
Pencairan jaminan pelaksanaan dilakukan dengan membawa dokumen asli jaminan pelaksanaan dan surat pernyataan wan prestasi atau silahkan ditanyakan ke penerbit (bank/perusahaan ansuransi). Untuk penerbit jaminan yang tidak sekota, perlu segera dihubungi penerbit jaminan, mengingat jarak tempuh. Semoga dapat diklaim tanpa perlu datang.

Contoh surat pernyataan wan prestasi atau surat pemutusan kontrak
http://www.mudjisantosa.net/2013/12/surat-pemutusan-kontrak.html