header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Cara PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN

Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenai sanksi pemutusan kontrak, sanksi antara lain yaitu pencairan jaminan pelaksanaan.

Sebelum pencairan perlu dibaca dulu mengenai pernyataan di jaminan pelaksanaan itu sendiri.
Pencairan jaminan pelaksanaan dilakukan dengan membawa dokumen asli jaminan pelaksanaan dan surat pernyataan wan prestasi atau silahkan ditanyakan ke penerbit (bank/perusahaan ansuransi). Untuk penerbit jaminan yang tidak sekota, perlu segera dihubungi penerbit jaminan, mengingat jarak tempuh. Semoga dapat diklaim tanpa perlu datang.

Contoh surat pernyataan wan prestasi atau surat pemutusan kontrak
http://www.mudjisantosa.net/2013/12/surat-pemutusan-kontrak.html

Post a Comment

3 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. Assalamuaikum wr wb, selamat pagi pak. Saya ingin bertanya, apakah besaran jaminan pelaksanaan dicairkan berdasarkan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan? Jadi misalnya yang belum terlaksanakan sisa 4% sedangkan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak, jadi dicairkan sebesar 4% nilai kontrak. Atau seberapa pun besar sisa pekerjaan maka yang dicairkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam jaminan pelaksanaan

    ReplyDelete