header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KPA melakukan penunjukan langsung setelah lelang dua kali gagal

Pasal 84 ayat 6
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:

a.    hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b.   menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan

c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Lang-sung dan pelaksanaan pekerjaan.

Apakah proses ini dapat dilakukan oleh KPA ?

Berdasar Perka LKPP No. 1 tahun 2014
Pasal 3 ayat 5 huruf d

Kewenangan PA yangtidak dapat dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP
adalah menyetujuipenggunaan metode penunjukan langsung, dalam hal  
Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal sebagaimana tercantum
dalamPasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya
.
==> dapat dilakukan oleh KPA yang tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP

Silahkan cermati Perka LKPP No, 1 tahun 2014


Post a Comment

2 Comments

  1. Bagi KPA yang melakukan penunjukan langsung setelah lelang dua kali gagal dan KPA tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP, apakah tetap dibuthkan surat keputusan PA untuk pelimpahan wewenang ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
    Dari: Erdianto-Kopwil7

    ReplyDelete
  2. iya pertanyaan yang sama, gimana tuh pak?

    ReplyDelete