Apakah pembayaran kontrak jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum masih diperlukan Rincian Bukti ". Kemudian apakah tidak diperlukan adanya rincian pembayaran seperti daftar hadir , tiket perjalanan dan sebagainya.

Dalam PP 45 tahun 2013, tentang Tata Cara pelaksanaan APBN, pasal 65 ayat (1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.

Maksud saya dalam jasa konsultansi, baik perencanaan maupun pengawasan berupa Biaya Langsung Personil (BLP) dan BLNP kan merupakan belanja atas beban APBN juga. Sehingga menurut kami tetap diperlukan bukti2 yang sah berupa bukti pembelian, apabila dipergunakan untuk membeli, kwitansi sewa bila untuk menyewa dan daftar penerimaan upah serta daftar hadir apabila di gunakan untuk upah, beserta pajak2 yang harus di bayar sesuai ketentuan.
Demikian pendapat saya, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

Tentunya dalam dokumen penawaran , tidak ada rinciannya
pembayaran dilakukan atas capaian output,
diwujudkan dalam termin yang dicapai atau dibayar sekaligus sesuai nilai kontrak dalam hal pekerjaan selesai

bagaimana kita bisa menuntut rinncian sedangkan dalam penawarannya tidak ada rinciannya.
yang sering terjadi dalam skema kontrak lumps sum penyedia seringkali juga menyampaikan rincian harga item ( ini salah)

Dalam PP 45 tahun 2013, tentang Tata Cara pelaksanaan APBN, pasal 65 ayat (1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.

Hak dan bukti yang sah tersebut sesuai kontraknya apa ? ya tentunya tagihan termin /tagihan sekaligus.

Untuk bisa dibayar pertermin, capaian apa yang harus disampaikan sesuai kontrak untuk bisa dibayar, bukan rincian pengeluaran.  
.
Demikian selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id