Suatu kontrak akan  berakhir tanggal 17 Des 2014.
Penyedia akan menyerahkan pada tanggal tersebut.
PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) akan memeriksa, kemungkinan perlu waktu tiga hari selesai tanggal 20 Desember 2014.
Bagian keuangan meminta berkas permintaan pembayaran paling lambat diserahkan tanggal 19 Desember 2014.


Pertanyaan :
1.       Bagaimana bila pekerjaan tidak mencapai 100 % ?
2.       Bila mencapai 100%, tetapi pemeriksaan selesai setelah tanggal 17 Des 2014.
Apakah perlu dibuat tanggal mundur yaitu pada tanggal 17 Desember 2014 ?
Bila dibuat berita acara serah terima setelah tanggal 17 Desember, apakah akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan ?

TANGGAPAN
1.       Dalam hal pekerjaan tidak mencapai 100% maka pilihannya sebagai berikut :
a.       Diterima sesuai yang telah dikerjakan dan diputus kontrak, bila keterlambatan karena kesalahan penyedia maka penyedia dikenakan sanksi daftar hitam dan dicairkan jaminan pelaksanaan
b.      Dinilai masih dapat menyelesaikan pekerjaan, dan mekanisme keuangan dapat membayar prestasi pekerjaan nantinya maka penyedia diberi kesempatan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Selanjutnya jaminan pelaksanaan agar diperpanjang sesuai nilai sisa pekerjaan dan pembayaran prestasi pekerjaan nanti akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.

2.        Dalam hal pekerjaan mencapai 100% ada kemungkinan sebagai berikut :
a.       Penyedia menyerahkan sesuai batas kontrak, kemudian PPHP memeriksa dan serah terima pada tanggal tersebut (tanggal 17 Des 2014) maka hal tersebut tidak masalah
b.       Penyedia menyerahkan sesuai batas kontrak kemudian PPHP memeriksa dan serah terima sampai dengan tanggal 20 Desember 2014, namun di berita acara dibuat tanggal 17 Des 2014, hal demikian agar dihindari, karena tidak sesuai faktanya. Dibuat saja tanggal 20 Desember 2014.
Apakah hal demikian akan dinilai sebagai keterlambatan penyerahan pekerjaan ? Penyedia tidak terlambat, hanya PPHP perlu waktu untuk memeriksa dan melakukan serah terima. Pendapat saya ini, tentu kenyataannya nanti kemungkinan akan berbeda dengan persepsi auditor atau bahkan aparat penegak hukum. Dalam hal dilihat secara formal yaitu tertanggal 20 des 2014,hal tersebut kelihatan suatu pekerjaan terlambat, namun secara substansial tidak terlambat. Penyedia telah menyerahkan sesuai batas kontrak. PPHP baru beraksi setelah permintaan penyerahan pekerjaan dari penyedia.

Saran, untuk PPHP sebaiknya sudah mulai bergerak melakukan pemeriksanaan pekerjaan sebelum tanggal serah terima pekerjaan, sehingga dapat secara selaras selesai ketika penyedia meminta dilakukan serah terima pekerjaan.

Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id