header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DAFTAR PENDEK 3-5 PENYEDIA  ( Perpres 4 tahun 2015 )

Dalam pelaksanaan E-Tendering untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
daftar pendek berjumlah 3 sampai 5 penyedia Jasa Konsultansi; dan untuk seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
Perpres 4 tahun 2015 Pasal 109 ayat 7 e



ETendeering sebelum sekarang ini menggunakan SPSE Versi 3.5

Untuk Etendering dengan Perpres 4 tahun 2015 menggunakan SPSE versi 3.6

Untuk pilihan lelang cepat / ekspres memggunakan SPSE versi 4

Diperlukan adanya petunjuk teknis yaitu Peraturan Kepala LKPP mengenai E-Tndering, serta contoh Standar Dokumen Pengadaan.

 ikuti fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "

Bila ada pertanyaan agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon petunjuknya.. bagaimana evaluasi paket konsultan dengan pascakualifikasi. evaluasi apanya dulu..? kualifikasikah dengan daftar pendek?, atau hargakah yang 3 urutan terendah? atau adm/teknis tertinggi kah? trima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete