Dalam pelaksanaan E-Tendering untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
daftar pendek berjumlah 3 sampai 5 penyedia Jasa Konsultansi; dan untuk seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
Perpres 4 tahun 2015 Pasal 109 ayat 7 e
ETendeering sebelum sekarang ini menggunakan SPSE Versi 3.5
Untuk Etendering dengan Perpres 4 tahun 2015 menggunakan SPSE versi 3.6
Untuk pilihan lelang cepat / ekspres memggunakan SPSE versi 4
Diperlukan adanya petunjuk teknis yaitu Peraturan Kepala LKPP mengenai E-Tndering, serta contoh Standar Dokumen Pengadaan.
ikuti fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Bila ada pertanyaan agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id
1 Comments
mohon petunjuknya.. bagaimana evaluasi paket konsultan dengan pascakualifikasi. evaluasi apanya dulu..? kualifikasikah dengan daftar pendek?, atau hargakah yang 3 urutan terendah? atau adm/teknis tertinggi kah? trima kasih sebelumnya.
ReplyDelete