header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KD dari pekerjaan multi years

Bagaimanakah metode perhitungan Kemampuan Dasar (KD) perusahaan yang mengikuti lelang Pengadaan Tahun Jamak atau Kontrak Tahun Jamak, apakah yang dihitung total anggaran seluruh tahun atau per tahun?

Contoh : Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan kontruksi hotmik untuk masa 5 (lima) tahun angaran, total anggaran untuk masa 5 (lima) tahun tersebut sebesar 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah), anggaran per tahun rata-rata sebesar 70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah). 
Perhitungan Kemampuan Dasar (KD) suatu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan tersebut berdasarkan total anggaran untuk 5 (lima) tahun atau anggaran per tahunnya? 
Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, pada pasal 20 ayat 2 
"KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan."
Dengan demikian bila nilai yang dilelangkan adalah nilai proyek tersebut maka KD dihitung dari nilai proyek, walaupun pembebanan anggaran ada pertahun.

Post a Comment

1 Comments

  1. apabila perusahaan baru berdiri kurang dari 3 tahun apakah KD tetap dipersyaratkan, apabila tetap dipersyaratkan perhitungannya bagaimana..??

    ReplyDelete