header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK DILAKUKAN PENUNJUKAN LANGSUNG

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa , Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

Perpres 4 tahun 2015 Pasal 93 ayat 3

Dalam pelaksanaan kontrak yang penting adalah pengendalian kontrak sejak awal  sehingga dapat dihindari keterlambatan pekerjaan dan atau pemutusan kontrak.
Dalam hal kontrak diputus dalam masa kontrak, kemudian akan dilnjutkan oleh penyedia lain sebelumya agar mempertimbangkan sebagai berikut :

1.         Telah dilakukan teguran kepada penyedia yang kinerja buruk sesuai ketentuan kontrak (coba lihat klausul kontrak kritis di dokumen kontrak biasanya di SSUK)
2.         Perlu dilakukan penelitian oleh PPK dan atau oleh tim mengenai perlunya  justifikasi teknis untuk menyelesaikan pekerjaan atau tidak.
3.         Penunjukan langsung dilakukan masih dalam masa kontrak penyedia yang diputus, bukan pemberian kesempatan perpanjangan waktu, atau masih dimungkinkan dalam anggaran berkenaan.
4.         Dipastikan ruang lingkup yang akan diselesaikan
5.         Proses penunjukan langsung dilakukan oleh pokja ULP
6.         dilakukan negosiasi kewajaran harga
7.         diperlukan kontrak baru dengan harga pasar yang wajar.  Kontrak ini, harganya mungkin sudah tidak sesuai dengan HPS/harga kontrak sebelumnya
8.         Penyedia yang diputus dikenakan sanksi
9.         Libatkan mekanisme penunjukan langsung ini dengan bagian keuangan untuk dapat terbayar
10.      Libatkan instansi teknis dan inspektorat untuk kewajaran ruang lingkup pekerjaan dan harga kontrak

Dengan adanya ini, PPK bisa tegas dalam pengendalian kontrak, dan dapat memutus kontrak. Selanjutnya negara memperoleh kemanfaatan dari pengadaan (Value for money)

Contoh :

Anggaran Rp. 1.2 miliar
Kontrak dengan A senilai Rp. 1 miliar
Diputus, hak dibayar ke A Rp. 300 juta
Ditunjuk Z penyedia lain dengan perubahan/penyesuaian raung lingkup pekerjaan dan karena harga pasar berubah maka kontrak baru dapat menjadi senilai Rp. 800 juta.(contoh ini menunjukan harga kontrak menjadikan pengeluaran anggaran menjadi lebih tinggi, dalam keadaan yang lain mungkin juga malah turun).

Berapa persen pekerjaan yang boleh dilakukan penggantian penyedia dengan penunjukan langsung ? Tidak ada aturannya, dengan demikian untuk progress berapa saja.

Uraian tulisan dari saya ini tidak berlaku, bila ada aturan mengenai hal tersebut.

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Bila ada waktu luang silahkan singgah di Face Book di “ Ikatan Ahli Pengadan Indonesia

Post a Comment

0 Comments