Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa , Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung
kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Perpres 4
tahun 2015 Pasal 93 ayat 3
Dalam
pelaksanaan kontrak yang penting adalah pengendalian kontrak sejak awal sehingga dapat dihindari keterlambatan
pekerjaan dan atau pemutusan kontrak.
Dalam hal
kontrak diputus dalam masa kontrak, kemudian akan dilnjutkan oleh penyedia lain
sebelumya agar mempertimbangkan sebagai berikut :
1.
Telah dilakukan teguran kepada penyedia yang
kinerja buruk sesuai ketentuan kontrak (coba lihat klausul kontrak kritis di dokumen kontrak biasanya di SSUK)
2.
Perlu dilakukan penelitian oleh PPK dan atau
oleh tim mengenai perlunya justifikasi teknis untuk menyelesaikan pekerjaan atau tidak.
3.
Penunjukan langsung dilakukan masih dalam masa kontrak
penyedia yang diputus, bukan pemberian kesempatan perpanjangan waktu, atau masih dimungkinkan dalam anggaran berkenaan.
4.
Dipastikan ruang lingkup yang akan diselesaikan
5.
Proses penunjukan langsung dilakukan oleh pokja
ULP
6.
dilakukan negosiasi kewajaran harga
7.
diperlukan kontrak baru dengan harga pasar yang
wajar. Kontrak ini, harganya mungkin
sudah tidak sesuai dengan HPS/harga kontrak sebelumnya
8.
Penyedia yang diputus dikenakan sanksi
9.
Libatkan mekanisme penunjukan langsung ini
dengan bagian keuangan untuk dapat terbayar
10.
Libatkan instansi teknis dan inspektorat untuk
kewajaran ruang lingkup pekerjaan dan harga kontrak
Dengan adanya
ini, PPK bisa tegas dalam pengendalian kontrak, dan dapat memutus kontrak.
Selanjutnya negara memperoleh kemanfaatan dari pengadaan (Value for money)
Contoh :
Anggaran Rp.
1.2 miliar
Kontrak
dengan A senilai Rp. 1 miliar
Diputus, hak
dibayar ke A Rp. 300 juta
Ditunjuk Z
penyedia lain dengan perubahan/penyesuaian raung lingkup pekerjaan dan karena
harga pasar berubah maka kontrak baru dapat menjadi senilai Rp. 800 juta.(contoh ini menunjukan harga kontrak menjadikan pengeluaran anggaran menjadi lebih tinggi, dalam keadaan yang lain mungkin juga malah turun).
Berapa persen
pekerjaan yang boleh dilakukan penggantian penyedia dengan penunjukan langsung ? Tidak ada aturannya,
dengan demikian untuk progress berapa saja.
Uraian
tulisan dari saya ini tidak berlaku, bila ada aturan mengenai hal tersebut.
Dalam hal ada
pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada
waktu luang silahkan singgah di Face Book di “ Ikatan Ahli Pengadan Indonesia “
0 Comments