Mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa salah satu syarat bagi penyedia jasa yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.
Terhadap perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemenang kami mendapatkan informasi dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut lalai/cidera janji (tidak menyelesaikan pekerjaannya pada tahun 2014) sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK ybs, namun sampai saat ini belum dicantumkan dalam daftar hitam.
Apakah perusahaan dimaksud dapat/memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang lelang mengingat perusahaan belum tercamtum dalam daftar hitam nasional dan/atau patutkah penawarannya kami gugurkan ?
Bilamana Penyedia melakukan wan prestasi namun tidak dikenakan sanksi daftar hitam, maka Penyedia yang bersangkutan masih dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah/melakukan kontrak.
Berdasar informasi tersebut maka perlu dilakukan penelitian/verifikasi lebih cermat terhadap dokumen penawarn dan bilamana dilakukan kontrak maka PPK perlu melakukan pengendalian kontrak sejak awal.
0 Comments