header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGENDALIAN KONTRAK TERHADAP PENYEDIA YANG KINERJANYA DISANGSIKAN

Mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa salah satu syarat bagi penyedia jasa yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.

Terhadap perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemenang kami mendapatkan informasi dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut lalai/cidera janji (tidak menyelesaikan pekerjaannya pada tahun 2014) sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK ybs, namun sampai saat ini belum dicantumkan dalam daftar hitam.
Apakah perusahaan dimaksud dapat/memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang lelang mengingat perusahaan belum tercamtum dalam daftar hitam nasional dan/atau patutkah penawarannya kami gugurkan ?
Bilamana Penyedia melakukan wan prestasi namun tidak dikenakan sanksi daftar hitam, maka Penyedia yang bersangkutan masih dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah/melakukan kontrak.
Berdasar informasi tersebut maka perlu dilakukan penelitian/verifikasi lebih cermat terhadap dokumen penawarn dan bilamana dilakukan kontrak maka PPK perlu melakukan pengendalian kontrak sejak awal.

Post a Comment

0 Comments